Ekonomi dan Bisnis
Hati-hati Penipuan Berkedok Fintech, Modusnya Pakai Uang Administrasi di Depan
OJK Sulutgomalut tak henti mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima tawaran investasi dari pihak manapun.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - OJK Sulutgomalut tak henti mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima tawaran investasi dari pihak manapun.
Baru-baru ini, OJK Sulutgomalut menerima aduan masyarakat, ada entitas yang mengaku sebagai fintech menawarkan bisa memberi pinjaman dana hingga Rp 500 juta dengan syarat KTP dan KK.
"Apa yang mencurigakan ialah, pemberi penawaran meminta biaya admin terlebih dahulu. Kalau fintech tidak seperti itu," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo melalui Humas Mouren Monigir, Sabtu (25/05/2019).
Katanya, perusahaan fintech terdaftar di OJK tidak diperkenankan memberi penawaran dengan embel-embel uang muka atau biaya administrasi.
"Tidak ada konsumen peminjam harus beri uang terlebih dahulu. Tidak ada transaksi langsung seperti itu. Jika ada itu agaknya penipuan," ujarnya.
Karena itu, masyarakat lebih waspada. Ketika menerima tawaran bisa mengecek status fintech apakah terdaftar di OJK atau tidak.
Caranya bisa mengecek via situs www.ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK Sulutgomalut di Jalan Diponegoro, Kel. Mahakeret Timur Manado.
Sejauh ini baru ada 113 penyelenggara fintech terdaftar di OJK. Dari jumlah itu, baru lima yang mengantongi izin fintech.
"Satgas Waspad Investasi terus melakukan penelitian dan penertiban. Hingga awal 2019 sudah ada 600 sekian perusahaan fintech ilegal yang ditutup dan diblokir layanannya," kata Mouren.
OJK Sulutgomalut: Hati-hati dan Teliti Sebelum Terima Tawaran Fintech
Sebelumnya juga OJK Sulutgomalut kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman kredit dari perusahaan financial technology (fintech) lending.
Pasalnya, akhir-akhir ini mulai ada aduan dari masyarakat di Sulut yang merasa dirugikan setelah mendapat pinjaman dari fintech.
"Baru-baru ini ada lima orang yang datang langsung, mengadu sekaligus konsultasi," kata Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo melalui Humas, Mouren Monigir kepada Tribun Manado, Jumat (24/05/2019).
"Mereka tanyakan bagaimana, memang belum membayar dan merasa dicemarkan nama baiknya," katanya.
Berangkat dari persoalan di atas, OJK Sulutgomalut mewanti-wanti sebelum menerima tawaran agar lebih teliti.
"Dalam penetapan kontrak akan ada klausul yang mengatur data pribadi yang diperbolehkan diakses oleh lender (fintech)," katanya.
Baca: Polri Diminta Segera Menangkap dan Menahan Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Lalu
Baca: Kapolri Akui Ada Yang Kena Tembak Pada Kericuhan Tadi Malam di Depan Kantor Bawaslu
Baca: Video Viral Siswa Berkelahi di Sulut Jadi Pembahasan Khusus DPRD dan Dinas Pendidikan
Begitu pula besaran dana dan bunganya. Borrower (peminjam) akan diminta persetujuan terlebih dulu via aplikasi.
"Misalnya bunga 12 persen dalam waktu satu minggu. Jika setuju, lanjut, kalau tidak ya tidak lanjut," katanya.
Katanya, fintech hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan dana untuk investasi atau kebutuhan lainnya.
"Karena tidak sedikit pihak yang terbantu pendanaan usaha berkat fintech," jelas dia.
Sementara di sisi lain, bunga fintech sangat tinggi, bisa 20 persen bahkan lebih sesuai kesepakatan lender dan borrower.
OJK Sulutgomalut memberikan beberapa kiat agar masyarakat tidak merasak dirugikan nantinya ketika menerima penawaran fintech.
Pertama, kenali fintech yang memberi penawaran apakah terdaftar di OJK atau tidak. Lalu, jangan meminjam dana 'gali lubang tutup lubang'. OJK banyak mendapati borrower yang model seperti itu.
Kemudian, besaran pinjaman (utang) tak lebih dari 30 persen penghasilan rutin.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan tertulis atau berkonsultasi tentang layanan lembaga keuangan di jantor OJK Sulut di Jalan Diponegoro Manado. Bisa juga mengecek status fintech di situs www.ojk.go.id.(ndo)