Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Hasil Pilpres ke MK: Singgung Rezim Korup, BW Optimistis

Capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

"Terakhir MK mengagendakan putusan 28 Juni. Di situlah mekanisme penanganan perkara di MK," ucap Muhidin.

Baca: Bakal Beradu Kasus Sengketa Pilpres di MK, Inilah Daftar Nama Kuasa Hukum Kubu Jokowi & Prabowo

Selama proses persidangan, Muhidin menyebut MK mempersilakan tim hukum Prabowo-Sandi menambahkan alat bukti jika ada. "Sekiranya tim hukum akan menambahkan alat bukti, mungkin sekarang alat bukti baru 51, tentu kami akan menerima penambahan alat bukti," kata dia.

Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) tiba di MK untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 sekitar pukul 22.35 WIB. Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan adik Prabowo sekaligus penanggung jawab tim hukum, ikut serta ke MK.

Wujudkan Upaya Demokratis

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ini bagian dari mewujudkan demokrasi.

"Saya akan serahkan secara resmi permohonan resmi beserta alat buktinya. Dan mudah-mudah ini bisa jadi bagian penting dari upaya kami mewujudkan harapan dan merebut optimisme. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa sidang ini," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

BW mengatakan percaya MK dapat jadi bagian dari upaya mewujudkan upaya demokratis.

"Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting dalam mewujudkan upaya demokratis di negara ini. Dan kami percaya MK akan jadi bagian penting dalam upaya tersebut," tutur BW.

Dalam mendaftarkan gugatan sengketa ini, BW mengatakan akan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

"Dan nanti kepada panitera, kami akan secara resmi menyerahkan permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi kita akan melengkapi semua alat bukti yang memang diperlukan," ujarnya. (tribun/dtc)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved