Kabar Artis
Fakta Sidang Lanjutan Kasus Steve Emmanuel, Kejanggalan Barang Bukti Hingga Bantahan Kuasa Hukum
Dalam persidangan tersebut, beberapa fakta baru pun terungkap. Berikut deretan fakta persidangan Steve Emmanuel Kamis (23/5/2019) kemarin.
Penulis: Reporter Online | Editor: Yeshinta Sumampouw
Ada Kejanggalan Barang Bukti
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi, yakni 2 sekuriti apartemen Kintamani, Iwan Setiawan dan Saifudin, serta teman dekat Steve Emmanuel yang bernama Matthew.
JPU menunjukkan barang bukti berupa bullet serta sebuah botol kaca tempat penyimpanan kokain.
Namun, dua saksi mengatakan, warna kokain yang ditunjukkan JPU berbeda dengan yang ditemukan di apartemen Steve.
"Putih bersih saya lihat. Tidak seperti di apartemen. Berbeda," ungkap Iwan.
Selain itu, Matthew pun memberikan keterangan yang sama.
"Tidak seperti ini. Pas di kantor polisi ditunjukan putih sekali. Pasti tidak seperti ini," jelas Matthew.
Steve Mencoba Hilangkan Barang Bukti
Kepada majelis hakim, dua petugas keamanan Apartemen Kintamani mengungkap, Steve sempat mencoba membuang barang bukti sesaat sebelum penangkapan terjadi pada 21 Desember 2018 silam.
BERITA POPULER:
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Celana Terlihat Aneh
Baca: KDRT, Anggota DPRD Hantam Istri Karena Lambat Buka Pakaian, Gusar Bak Binatang, Darah pun Melantai
Baca: Pakai VPN Gratisan Buka Instagram dan Whatsapp, Waspada Bahaya Mengintai
"Waktu itu, security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi.
Ada suara teriakan. 'Pak Steve mau buang alat bukti'," sebut slah satu di antara petugas keamanan tersebut.
Kejadian tersebut gagal dilakukan oleh Steve Emmanuel lantaran aksinya justru tertangkap basah oleh petugas kepolisian.
Saat itu, kedua petugas keamanan tersebut juga sempat dilarang untuk memasuki lokasi kejadian perkara oleh kepolisian.
"Saya dikasih tahu (polisi) alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tau lagi. Tunggu di luar," tuturnya.