Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta Sidang Lanjutan Kasus Steve Emmanuel, Kejanggalan Barang Bukti Hingga Bantahan Kuasa Hukum

Dalam persidangan tersebut, beberapa fakta baru pun terungkap. Berikut deretan fakta persidangan Steve Emmanuel Kamis (23/5/2019) kemarin.

Penulis: Reporter Online | Editor: Yeshinta Sumampouw
Tribunnews.com
Salah Urat, Steve Emmanuel Kesulitan Menoleh, Lehernya Ditempel Koyo saat Sidang Kasus Narkoba 

Keterangan kedua saksi itu kemudian dibantah dengan tegas oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra yang ditemui setelah sidang berlangsung.

Kuasa Hukum Bantah Steve Mencoba Hilangkan Barang Bukti

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Firman membantah kliennya mencoba untuk membuang barang bukti ke dalam toilet apartemen.

"Jadi, sebenarnya bukan membuang.

Steve udah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya 1 gram (kokain).

Mungkin udah dihisap. Dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," jelas Firman.

Menurut Firman, saat itu Steve malahan ingin menunjukkan bahwa dirinya hanya mengonsumsi narkoba yang ada di dalam bullet saja.

"Dan itu bukan mau membuang. Dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu, ini saja'," ujar Firman.

Firman kemudian menjelaskan bahwa tak masuk akal jika Steve Emmanuel berniat membuang alat bukti tersebut ke dalam toilet.

"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet.

Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu kan peluru besi. Jadi nggak mungkin," tambahnya kemudian.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Tanggapan Steve Soal Keterangan Saksi

Steve tampaknya belum ingin berkomentar banyak terkait keterangan para saksi pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkobanya.

"Tadi menghadirkan saksi dari JPU. Hari ini ada saksi ahli dari BNN. Tanggapannya saya masih melihat ya," ungkap Steve Emmanuel saat ditemui Grid.ID setelah sidang berlangsung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved