Pilpres 2019
Tolak Hasil Pilpres: Begini Klaim BPN soal Kecurangan Pemilu
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menanggapi hasil rekapitulasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Menurut dia, keberadaan sistem informasi pendaftaran berbasis elektronik dapat dipergunakan untuk mempermudah pemohon. Sehingga, dapat mengajukan permohonan tanpa datang langsung ke gedung MK.
“Calon pemohon (berdomisili,-red) jauh dari Jakarta. Mengajukan online, tenggat waktu bisa terantisipasi. Walaupun, ke sana lewat dari batas waktu,” tambahnya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sebuah langkah kemajuan, bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hasto Kristiyanto.
Karena itu, Sekjen PDIP ini menilai, melalui mekanisme yang tersedia sesuai konstitusi sangat diperlukan. MK, kata Hasto, akan bersikap secara independen dalam mengambil keputusan gugatan Pemilu.
"Hakim mahkamah konstitusi memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," ujar Hasto.
Sementara itu Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi mengaku menghargai langkah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno yang bakal menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jokowi, langkah Prabowo -Sandiaga merupakan sebuah proses yang sesuai dengan konstitusi dan Undang-undang yang berlaku.
"Saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo dan Pak Sandi ke MK, karena memang sebuah proses sesuai konstitusi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang kita miliki sangat menghargai," kata Jokowi. (Tribun Network/fel/fik/gle/wly)