Politik
PAN Menang Telak Pilpres dan Pileg di 'Kandang Sendiri' , Tapi Minta Pemilu Diulang
Bawaslu pun sudah menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (22/5/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Ia mengurai, ada sebagian yang tidak memiliki ktp el dan dpt dan daftar pemilih tambahan.
Kemudian ada temuan ada pemilh yang memiliki KTP el kotamobagu dan daerah luar boltim yang mencoblos di Boltim.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda membenarkan PAN mengajukan gugatan ke Bawaslu
"Kita sudah proses sidang pembuktian, pemerikaan saksi, " kata dia.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, hak peserta pemilu untuk melakukan gugatan
"KPU sifatnya mengikuti mekanisme yang ada, nanti dibuktikan di persidangan, " kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Sejauh pantauan KPU Provinsi, kata Meidy, KPU Boltim sebagai terlapor fak melakukan pelanggaran administrasi. (ryo)
Baca: Anggota DPRD Harus Keluar Kota Belajar Sistem Penganggaran
Baca: Tata Janeeta Gugat Cerai Mehdi Zati Bukan Karena Perselingkuhan
Baca: KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Perempuan Seumurannya, Bawa Nama Ormas hingga Paksa Berhubungan Intim