Kasus Pemerkosaan
KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Perempuan Seumurannya, Bawa Nama Ormas hingga Paksa Berhubungan Intim
Seorang Pemuda bernama Dedy Wahyu ( 18) nekat melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap perempuan seumurannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pemuda bernama Dedy Wahyu ( 18) nekat melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap perempuan seumurannya.
Aksi jahat Dedy Wahyu dilakukan dengan mengaku sebagai anggota ormas.
Korban berinisial DPT (18 ) merasa takut dengan sebutan ormas itu, langsung mengikuti ajakan ketemuan dengan pelaku, hingga berujung pada pemerkosan di sebuah penginapan.
Berdasarkan hasil rilis Polresta Denpasar pada Rabu (22/5/2019) siang, tersangka sehari-hari tinggal di Jalan Pratama, Gang Bidadari, Kuta Selatan, Badung, Bali dan bekerja di perusahaan watersport, Tanjung Benoa, Nusa Dua.
Dedy Wahyu berhasil ditangkap pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 19.00 Wita oleh team Opsnal Unit V Polresta Denpasar, di rumah keluarganya di Jalan Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur.
"Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan rilis terhadap kasus tindak pidana 285 KUHP. Kita berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka inisal DDW (18)," ujar Kapolres AKBP Benny Pramono
"Korban berinisial DPT (18). Pelaku berhasil kami amankan di Jawa Timur, wilayah Malang pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 wita," lanjutnya.
Baca: Khawatir Tidak Ada yang Menafkahi Bila Suami Dipenjara, Istri Bantu Pemerkosaan Dua Anak Kandungnya
Baca: Siswa SD Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA, Miliki Hubungan Darah dengan Korban, Ini Penjelasannya
Baca: Berkas Kasus Pemerkosaan Gadis Pinolosian oleh 2 Mahasiswa, Segera Masuk Kejaksaan
Dijelaskan Pramono, dari hasil laporan polisi LP/538/V/2019/BALI/Resta Dps, korban bernama DPT (18) asal Banyuwangi yang tinggal di Pemogan, Denpasar Selatan.
Diceritakan, awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada 11 Mei 2019 lalu.
Melalui pesan Facebook Messenger, korban dan pelaku saling berkomunikasi hingga berlanjut video call setelah bertukar nomor WhatsApp.
Pada hari Rabu (15/5/2019), tersangka mengajak korban bertemu, namun korban sempat ditolak.
Tersangka lalu mengancam korban dengan mengaku sebagai anggora salah-satu ormas di Bali, dan akan mendatangi korban jika menolak ajakannya.
"Pelaku sempat mengaku sebagai ormas dan mengancam korban, korban pun mengiyakan. Sehingga ada unsur pemaksaan disini," kata Wakapolresta Denpasar.
Mereka kemudian bertemu di dekat tempat tinggal tersangka, setelah bertemu tersangka mengajak korbannya jalan-jalan.
Tetapi, ajakan jalan-jalan tersebut mengarah ke sebuah penginapan di Pondok Arta, Jalan Mertasari Nomor 919, Sanur, Denpasar Selatan.
