Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politik

PAN Menang Telak Pilpres dan Pileg di 'Kandang Sendiri' , Tapi Minta Pemilu Diulang

Bawaslu pun sudah menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (22/5/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
AN Menang Telak Pilpres dan Pileg di 'Kandang Sendiri' , Tapi Minta Pemilu Diulang 

PAN Menang Telak Pilpres dan Pileg di 'Kandang Sendiri' , Tapi Minta Pemilu Diulang

TRIBUNMANADO. CO. ID - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut atas hasil Pemilu 2019.

Gugatan diajukan Ketua DPD PAN Boltim, Marsaoleh Mamonto.

Bawaslu pun sudah menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (22/5/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Hendro Christian Silow, Kuasa Hukum PAN mengatakan, gugatan ke Bawaslu meminta KPU menggelar Pemilu ulang di Boltim.

Sebenarnya hasil Pemilu di Boltim dimenangkan sepenuhnya oleh PAN.

Hasil Pilpres, Pasangan Prabowo - Sandiaga yang diusung PAN menang.

Baca: Kapolri Tito Beber Barang Bukti yang Disita untuk Aksi 22 Mei

Baca: Puluhan Hektar Sawah di Tutuyan Terancam Gagal Panen Selesai Lebaran

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!

Di DPR RI, PAN jadi partai yang mengumpulkan suara terbanyak.

Begitu pun Pileg DPRD Sulut, Caleg PAN jadi pengumpul suara terbanyak.

Kemudian di Pileg DPRD Boltim, PAN juga keluar sebagai juara.

Dalam gugatannya, Hendro mengatakan, PAN meminta diadakan pemilu ulang di 225 TPS di Boltim

"Kami meminta menyatakan batal demi hukum hasil pemungutan suara di Kabupaten Boltim secara keseluruhan," kata dia.

Pemilihan ulang dilakukan untuk Pemilu Presiden, DPR, DPD, dprd provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan diawasi langsung oleh bawaslu

"Kami juga meminta Bawaslu untuk menindak tegas kepada penyelenggara pemilu di Kabupaten Boltim sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Hendro mengatakan, alasan gugatan ini karena ada sejumlah pelanggaran .

Ia mengurai, ada sebagian yang tidak memiliki ktp el dan dpt dan daftar pemilih tambahan.

Kemudian ada temuan ada pemilh yang memiliki KTP el kotamobagu dan daerah luar boltim yang mencoblos di Boltim.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda membenarkan PAN mengajukan gugatan ke Bawaslu

"Kita sudah proses sidang pembuktian, pemerikaan saksi, " kata dia.

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, hak peserta pemilu untuk melakukan gugatan

"KPU sifatnya mengikuti mekanisme yang ada, nanti dibuktikan di persidangan, " kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini.

Sejauh pantauan KPU Provinsi, kata Meidy, KPU Boltim sebagai terlapor fak melakukan pelanggaran administrasi. (ryo)

Baca: Anggota DPRD Harus Keluar Kota Belajar Sistem Penganggaran

Baca: Tata Janeeta Gugat Cerai Mehdi Zati Bukan Karena Perselingkuhan

Baca: KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Perempuan Seumurannya, Bawa Nama Ormas hingga Paksa Berhubungan Intim

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved