Berita DPRD
Anggota DPRD Harus Keluar Kota Belajar Sistem Penganggaran
omisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunker.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini harus keluar kota untuk belajar sistem penganggaran.
Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/5/2019).
Kunker untuk studi banding (Stuban) di Maros dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Abdi Van Gobel, Ketua Komisi I Ruslan Paputungan, Sukri Adam, Marini Suryadihardja, Petrus Kenni, dan Supaya Kobandaha.
Menurut Ketua Komisi I Ruslan Paputungan, Stuban tersebut berkaitan dengan pengawasan dan penganggaran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros.
Baca: Chelsea Siap Lepas Maurizio Sarri Asalkan Bayar Rp 92,2 Miliar
Baca: Ini 6 Tanda Livermu Tak Sehat, Salah Satunya Kamu Mudah Lelah hingga Perut Buncit, Cek Selengkapnya
Baca: KRONOLOGI, Pemuda Setubuhi Perempuan Seumurannya, Bawa Nama Ormas hingga Paksa Berhubungan Intim

Terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan persyaratan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada abdi negara berprestasi.
“Kenapa kita memilih Kabupaten Maros, karena daerah tersebut sudah menerapkan pengawasan dan sistem penganggarannya,” jelas Ruslan.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD Haji Abdi Van Gobel.
Baca: Atalarik Syach Bantah Tudingan Lakukan Kekerasan Kepada Mantan Istri Tsania Marwa
Baca: Data Akun Instagram Selebriti Ternama Sampai Brand Populer Bocor? Begini Respon Facebook
Baca: Kondisi Jalan Depan Kantor Wali Kota Usai Hujan Deras

Menurut dia, Kunker itu intinya, selain untuk belajar disana, juga ingin melihat sejauh mana realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, tentang penilaian kinerja ASN yang berdasarkan pada sistem prestasi dan karir.
“Nah, mereka sudah melaksanakan perintah PP dan sejauh ini tidak ada masalah, terkait dengan pemberian TKD kepada ASN yang berprestasi,” pungkas Abdi. (Nie)