Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Kasus Dugaan Makar, Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen Dicegah Polri ke Luar Negeri

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.

Pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Beredar foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan seperti yang tergambar dalam foto yang beredar.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Kivlan Zen Dicega Polri ke Luar Negeri
Kivlan Zen Dicega Polri ke Luar Negeri (Istimewa)

Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Baca: Andre Taulany Dituding Menghina Nabi Muhammad, Begini Komentar Ustaz Solmed

Baca: Selain Bermanfaat Untuk Kesehatan, Buah Melon Juga Enak Dijadikan Salad dan Es Buah

Pemberian surat tersebut dilakukan pada sore ini di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Suray dilayangkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Argo menegaskan bahwa Kivlan sudah dicegah ke luar negeri. Beredar kabar Kivlan akan pergi ke luar negeri, terkait hal tersebut Argo memastikan dirinya telah dicegah.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107

***

 

Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil

Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Makar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved