Berita Pencabulan
Seorang Residivis Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun
pria berinisial N (48) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 10 tahun
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berinisial N (48) ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusia 10 tahun.
Gadis berinisal M tersebut merupakan tetangga tersangka N.
Awalnya tersangka meminta korban membeli rokok
Saat korban kembali, tersangka melancarkan aksi bejatnya, Senin (13/5/2019) Pukul 10.00 Wita
Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya.
Sang kakak pun mengadu kepada orangtua pada pada Sabtu (18/5/2019)
Baca: Sejarah Islam di Manado Tak Lepas dari Kisah Dua Masjid Ini
Baca: Pria Tewas Usai Alat Vitalnya Digigit Buaya, Jala Ikan yang Membawa Petaka
Baca: HEBOH, Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya
Baca: Rekan Duet Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Terkuak Nama Aslinya Muhammad
Baca: Steve Emmanuel Terancam Vonis Mati, Inilah Kisah Permintaan Terakhir Terpidana Mati Paling Fenomenal
Baca: Tokoh dengan Istri Terbanyak, Ada yang Menikahi 158 wanita, Sampai Punya Lebih dari 1.000 Pasangan
Tersangka N dilaporkan ke polisi dan ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 23.10 Wita
Tersangka N ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Saat ditangkap tersangka ketakutan dan tak berdaya di rumahnya.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang pasar ini ternyata seorang residivis kasus yang sama pada 2000 silam
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Johny Kresyen mengatakan pelaku perbuatan cabul sudah diamankan di Polres Tomohon
Tersangka sedang dalam proses di ruang Sat reskrim Polres.
Katanya, tersangka pernah terjerat kasus yang sama pada 2000 silam. Sehingga pernah dipenjara selama 6 tahun di LP Papakelan Tondano.
"Peristiwa itu bisa terungkap setelah korban curhat tentang kejadian terhadap kakak perempuan korban. Kakak perempuan korban melaporkan kepada keluarga," katanya.
"Karena korban berusaha melepaskan cengkeraman birahi tersangka. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri," katanya.
Kasat reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri membenarkan kasus cabul tersebut. Ia memerintahkan piket reskrim untuk memproses kasus ini.
Tangkap Tersangka Cabul Lainnya
Sebelumnya, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tomohon Tengah
"Team Urc Totosik berhasil membekukHR, (46) warga Kolongan Satu yang diduga telah melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga berusia 6 tahun," ujar Komandan Tim Totosik Bripka Yanny Watung.
Bripka Yanny Watung menerangkan pihaknya sempat kesulitan karena tersangka berpindah-pindah tempat.
"Pelariannya terhenti ketika saat terduga berada di salah satu warung di kelurahan Matani Tiga. Ia tanpa melakukan perlawanan dan menyerahkan diri," katanya.
BACA BERITA TERPOPULER
Baca: Raja Judi Indonesia Bawa Uang Miliaran Rupiah Untuk Pengobatan Gratis.
Baca: Ketika Suster Katolik Nyanyikan Lagu Alhamdulilah di Hadapan Shintia Nuriyah Wahid
Baca: Bukan Air, Hujan di Jupiter dan Saturnus Berupa Permata
Baca: Sosok Siswa Indonesia Jadi Buron Paling Dicari di Dunia, Kepala Dihargai Puluhan Juta Rupiah
Baca: Fakta-fakta Teror Bom Jelang Gerakan 22 Mei, Ada 6 Bom Daya Ledak Tinggi akan Diledakkan di KPU RI
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV