Pemilu 2019
Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran Lembaga Survei
Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sebagai pelapor dalam hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan tanggapan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut.
"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dasco meminta KPU segera melakukan perbaikan dalam proses input data di Situng termasuk formulir C1.
"Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Dasco juga mengatakan perkara ini menjadi pelajaran supaya hal serupa tidak terjadi lagi.
Selanjutnya, keputusan Bawaslu tersebut dikatakan sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Keputusan Bawaslu ini sangat penting bagi BPN untuk ambil langkah selanjutnya menyikapi suara," katanya.
***
BERITA POPULER
Baca: Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam
Baca: Guru Cantik Korea Mengajar di Sekolah Indonesia, Disapa Ela & Bingung Lihat Siswa Dalam Kelas
Baca: Tolak Hasil Pemilu, Prabowo Berpotensi Dicatat dalam Sejarah, Sebagai Siapa?
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count