Pemilu 2019
Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran Lembaga Survei
Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya soal penginputan data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng), KPU juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
BPN Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan kecurangan termasuk dua hal tersebut di atas.
BPN menilai KPU tidak transparan dalam proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam proses quick count.
Selain itu, BPN juga menilai KPU melakukan pelanggaran terkait input data ke Situng.
Baca: Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Penginputan C1, Pengamat Sarankan Situng Dihentikan
Baca: Derita TKI Ilegal, Leyna Terkatung-katung di Kuala Lumpur, Diintimidasi Agen Harus Bayar Ganti Rugi
Baca: BPT3TKI Bantu Pulangkan Tenaga Migran Ilegal, Hamil Muda Leyna Kabur dari Agensi di Kuala Lumpur
Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran sera pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat."
Demikian kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
KPU melanggar prosedur penginputan data formulir C
Situng dihentikan
Bawaslu
KPU
pendaftaran lembaga quick count
tidak transparan
KPU Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Partisipasi Pemilih Tembus 77,5 Persen |
![]() |
---|
Satu Caleg PAN Terpilih Bakal Gagal Dilantik Jadi Anggota DPRD Boltim, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Arther Wuwung Sayangkan Ada Gugatan ke Mahkamah Partai Golkar |
![]() |
---|
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan |
![]() |
---|
Gugatan 4 Parpol Kembali Mental di MK, KPU Sebut Hasil Pemilu Belum Tergoyahkan |
![]() |
---|