Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran Lembaga Survei

Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.

Tayang:
Editor:
Tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count. 

Dikatakan Rahmat, hal ini bertentangan dengan peraturan KPUmengenai sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

KPU tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu.

Hal tersebut, menurut Bawaslu, merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian juga pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Hingga 2 Mei 2019, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 22 lembaga survei yang belum menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi ke KPU.

"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," tambah Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu juga memutus KPU dinyatakan melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam melakukan input data di Situng KPU.

Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan Situng KPU akan tetap dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara bagi masyarakat.

"Aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Ratna juga menegaskan kepada KPU untuk bertanggungjawab kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam proses input.

Data yang disajikan KPU harus valid dan terverifikasi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Terkait keputusan tersebut, KPU memberikan apresiasi yang besar kepada Bawaslu lantaran memiliki komitmen yang sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved