Pemilu 2019
Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Penginputan C1, Pengamat Sarankan Situng Dihentikan
Bawasalu putuskan KPU telah melanggar prosedur penginputan data formulir C1 ke Situng. Pengamat sarankan Situng dihentikan.
Bawaslu kata Hendri hanya mematuhi sistem yang sudah ada.
"Jadi aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Itu yang dia koreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslunya," ujar Hendri.
KPU RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.
Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng.
"Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.
***
BERITA POPULER
Baca: Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam
Baca: Guru Cantik Korea Mengajar di Sekolah Indonesia, Disapa Ela & Bingung Lihat Siswa Dalam Kelas
Baca: Tolak Hasil Pemilu, Prabowo Berpotensi Dicatat dalam Sejarah, Sebagai Siapa?
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan dan Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Prosedur Penginputan Data C1 ke Situng