Pemilu 2019
Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Penginputan C1, Pengamat Sarankan Situng Dihentikan
Bawasalu putuskan KPU telah melanggar prosedur penginputan data formulir C1 ke Situng. Pengamat sarankan Situng dihentikan.
Bawasalu putuskan KPU melanggar prosedur penginputan data formulir C1 ke Situng. Pengamat sarankan Situng dihentikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Pernyataan tersebut merupakan hasil sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Baca: Derita TKI Ilegal, Leyna Terkatung-katung di Kuala Lumpur, Diintimidasi Agen Harus Bayar Ganti Rugi
Baca: BPT3TKI Bantu Pulangkan Tenaga Migran Ilegal, Hamil Muda Leyna Kabur dari Agensi di Kuala Lumpur
Baca: Pemuda Cabuli 20 Anak Perempuan di Bawah Umur, Gunakan Modus Ritual Hilangkan Kesialan
Baca: Ini yang Terjadi Bila Langsung Mandi Setelah Bangun Tidur
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Pengamat Politik Hendri Satrio kepada Tribunnews, Kamis(16/5/2019), mengatakan, putusan tersebut berdampak besar kepada KPU.
"Sekarang kita tunggu saja reaksi dari KPU menjalankan rekomendasi itu atau menolak," kata Hendri.
"Kalau menurut saya, sebaiknya KPU, demi marwah pemilu menuruti rekomendasi Bawaslu, kalau memang ternyata tidak sesuai aturan ya berhentilah.
"Toh ini situng juga tidak dipakai kan bukan alat untuk pengampilan keputusan, keputusannya kan tetap hitung manual," ujar Hendri.
Menurut dia, dalam memutuskan gugatan yang diajukan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandiaga tersebut, Bawaslu tidak memenangkan siapapun.