Eggi Sudjana Bawa Mantan Relawan Jokowi ke Polisi
Advokat sekaligus politisi PAN Eggi Sudjana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5). Ia memenuhi panggilan pemeriksaan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Eggi Sudjana melalui melalui tim kuasa hukum PAN melakukan perlawanan secara hukum atas status tersangka tersebut. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eggi merasa bersyukur dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena sekaligus dapat membuktikan kejujuran dan keadilan kepada penyidik. "Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," ujarnya.
Ia pun yakin dirinya tidak akan ditahan setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini. Ia menilai polisi melakukan kriminalisasi jika polisi menahan dirinya sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. "Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi.
Eggi meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya. "Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.
Bukan Karena Oposisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin penetapam tersangka terhadap Eggi Sudajana dan Bachtiar Nasir, oleh kepolisian bukan karena termasuk bagian kelompok oposisi pemerintah.
Kalla mengatakan tak ada yang melarang seseorang jika ingin menjadi oposisi di era demokrasi sekarang. "Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai undang-undang, UUD juga boleh berpendapat. Jadi, diperiksa bukan karena oposisinya. Jadi dia diperiksa atas mungkin beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," ujar Kalla.
"Dan tidak ada hubungan dengan oposisi. Tapi karena tidak sesuai hukum," lanjut Kalla. Karena itu, Kalla mengatakan tim hukum nasional yang dibentuk pemerintah tidak berlaku sewenang-wenang kepada pihak oposisi.
Ia mengatakan tim tersebut sekadar penasehat bagi penegak hukum dalam menganalisa perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum. "Ya tentu ini sebagai penasehat saja, lembaga yang dibentuk oleh Pak Kemenko Polhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menko Polhukam, dan kepads kepolisian," ujar Kalla.
"Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli, menilai," lanjut dia. (tribun network/fah/kcm/coz)