Kata Eggi Sudjana soal People Power
Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana menjelaskan seruan people power
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sekaligus politikus PAN Eggi Sudjana menjelaskan seruan people power yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurutnya, people power tersebut sebatas aksi unjuk rasa massa seperti dilakukan ke Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikannya saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Eggi menghadiri aksi sebelum massa membubarkan diri pada pukul 15.30. Ia naik ke atas mobil komando dan berorasi mengenai people power. Baca juga: Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi...
"People power yang saya maksud ini, people power yang sekarang saudara-saudara lakukan di Bawaslu," seru Eggi dari atas mobil komando di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat. "Insya Allah tidak ada makar!" ujarnya.
Eggi yang mengenakan kemeja gelap dan peci berwarna cerah itu tak lama berada dalam aksi unjuk rasa. Ia langsung meninggalkan lokasi setelah menyampaikan orasi singkat. Tak lama selepas Eggi berorasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Pada Rabu, 8 Mei 2019, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan 'people power' saat orasi , menyusul adanya hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Video orasi Eggi yang dinilai mengajak people power dan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus tersebut berdasarkan pelaporan dari caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto.
Salah satu barang bukti polisi adalah video saat Eggi Sudjana berorasi di depan rumah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, pada hari-H pencoblosan 17 April 2019.
Dalam video yang viral tersebut, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah."
Pada awal 2017, Eggi Sudjana dan tujuh tokoh lainnya juga ditetapkan tersangka dan diamankan pihak kepolisian atas sangkaan perencanaan makar terkait rencana mobilisasi massa ke Gedung MPR, penyerahan petisi dan pengembalian UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen.
Lawan Penetapan Tersangka
Eggi Sudjana melalui melalui tim kuasa hukum PAN, Pitra Romadoni Nasution, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka dari kepolisian.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Poin gugatannya berkaitan dengan hal teknis dalam proses penetapan tersangka atas kliennya. Di antaranya, alat bukti rekaman video, perubahan pasal yang disangkakan saat pelaporan dan penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi, di situ perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana, sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo.
Argo mengungkapkan sejumlah saksi dan saksi ahli sudah dimintai ketrangan dalam kasus tersebut. Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur. "Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Neno Nyanyi Lagu 2019 Ganti Presiden
Massa kawal pelaporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengikuti unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (10/5) siang menyanyikan lagu berjudul 2019 Ganti Presiden. Mantan penyanyi dan aktris Neno Warisman memimpin massa menyanyikan lagu yang sempat diharamkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Mengenakan jilbab coklat dan berbaju putih, Neno naik ke mobil komando lalu menyanyikan lagu 2019 Ganti Presiden. Demonstran yang berpakaian putih kemudian kompak mengikuti nyanyian Neno Warisman.
Lagu ini dan tagar 2019 Ganti Presiden sempat diharamkan oleh pencetusnya yaitu Mardani Ali Sera. Mardani menilai hal tersebut dilakukan karena pemilihan umum telah usai dan masa kampanye telah berakhir.
"Per 13 April saya sudah mengharamkan diri tidak boleh teriak lagi ganti presiden. Sudah selesai. Kenapa? Karena itu sudah hari terakhir kampanye," ujar Mardani Ali Sera dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/5).
"Kalau sekarang, apalagi sudah selesai kompetisinya, kita kembali normal. Ganti presiden sudah tutup buku," tambahnya.
Seusai menyanyikan lagu tersebut Neno Warisman menyempatkan diri berorasi. Neno berseru untuk tak berhenti mengawal perjuangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"2019 untuk Prabowo-Sandi, mari kita kawal terus," ucap Neno.
Dalam orasinya Neno meyakinkan para pengunjuk rasa aksi yang mereka lakukan di depan kantor Bawaslu adalah sebuah kemuliaan. “Ini adalah kemuliaan untuk menjunjung kebenaran,” katanya.
Demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas kecurangan pada pemilihan umum 2019. Mereka juga meminta Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan forensik kepada para petugas pemungutan suara yang meninggal dunia di seluruh Indonesia.
Aksi demonstrasi ini berakhir pukul 15.45 WIB. Tak lama setelah aksi ini berakhir, hadir yang menyebut diri sebagai Aliansi Santri Bersatu yang melakukan aksi di depan kantor Bawaslu. Massa ini membawa sebuah mobil komando yang bertuliskan 'Tolak People Power'. Orator menegaskan pihaknya bukan dari pihak pasangan calon 01 maupun 02.
"Kami tegaskan Bapak-bapak dan Ibu-ibu. Kami bukan 01 atau 02, tapi kami 03 yaitu persatuan Indonesia," kata orator.
Aliansi Santri Bersatu menyerukan tiga tuntutan. Pertama mereka menyatakan mendukung Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum. Kedua menuntut semua pihak untuk menghormati hasil pemilu dan menerima hasilnya secara legowo. Ketiga, pemilu telah berakhir dan sekarang adalah saatnya menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Aksi ini juga mendapat pengawalan dari petugas kepolisian. Massa kawal BPN Prabowo-Sandiaga sempat saling dorong dengan petugas kepolisian. Massa kawal BPN memaksa untuk menemui Aliansi Santri Bersatu, namun polisi meminta mereka untuk segera membubarkan diri. (tribun network/git/kcm/coz)