Mega-Ma’ruf Bahas Aksi Inkonstitusional: Massa Batal Demo Pemilu di KPU
Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, ada izin yang belum didapatkan massa aksi untuk melakukan kegiatan. "STTP (surat tanda terima pemberitahuan) memang enggak dikeluarkan.
Mereka juga nyadar sendiri kita enggak keluarkan STTP. Makanya tadi naik perwakilan mereka yang dituakan, lalu kita koordinasi dengan mereka. Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry kepada wartawan Kamis siang di Lapangan Banteng. Massa aksi berkumpul di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019).
Harry mengaku tidak tahu-menahu soal butir persyaratan yang tidak terpenuhi oleh massa dalam memperoleh izin. "Kan ada persyaratannya. Izin diajukan ke Polda, Polres tinggal menerima. Di sana ada persyaratan yang harus dipenuhi," tutur Harry. "Mungkin salah satunya (yang tidak terpenuhi) siapa penanggung jawabnya," lanjutnya.
Sebelumnya, massa telah berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) pukul 12.30 WIB untuk kemudian berunjuk rasa ke KPU dan Bawaslu. Pantauan di Lapangan Banteng, Kapolres Jakarta Pusat langsung turun tangan seketika salah satu perwakilan massa berorasi di atas mobil.
Saat itu, orator baru berbicara kurang lebih 5 menit, sebelum diminta turun oleh Harry untuk membicarakan soal legalitas kegiatan. Sementara itu, salah satu peserta aksi, Tongan Mufli yang menjadi perwakilan massa enggan mengucapkan sepatah kata pun soal batalnya aksi digelar.
Namun, Tongan dan Harry tampak berulang kali berjabat tangan dan bersama-sama meminta massa aksi membubarkan diri secara tertib. Pukul 14.45 WIB, massa sudah sepenuhnya bubar.
Adapun rencana aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019. Calon wakil presiden Ma'ruf Amin berkunjung ke rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam pertemuan 1,5 jam, mereka membahas bahaya aksi inkonstitusional di Indonesia.
"Kita mendorong semuanya supaya kembali kepada jalur konstitusi. Jangan sampai keluar konstitusi, tidak dalam jalur hukum. Ini berbahaya kalau dibiarkan anarkis. Itu kira-kira pembicaraan kita," kata Ma'ruf usai pertemuan tertutup di kediaman Megawati, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Pertemuan tertutup itu diikuti juga oleh Puan Maharani dan Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah. Mereka semua sepakat, Bangsa Indonesia dinyatakannya harus tetap dijaga dalam bingkai konstitusi. Cara-cara sesuai koridor hukum perlu dikedepankan dalam menyelesaikan semua masalah, termasuk masalah Pemilu.
"Termasuk juga dalam masalah Pileg dan Pilpres, di mana kita harus berada di bingkai itu. Jangan sampai kemudian keluar. kalau sampai keluar, ini sangat berbahaya," kata Ma'ruf.
Selain itu, pertemuan Ma'ruf dan Megawati juga merupakan acara silaturahmi, melepas kangen karena Ma'ruf juga berada di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sama seperti Megawati.
Semangat Pancasilais perlu terus disebarkan supaya jangan sampai ada yang tidak sepakat di negara ini. Tuan rumah menjelaskan hal ini.
"Ya ini kangen-kangenan saja, karena kan sudah lama tidak ketemu dan kebetulan tadi BPIP kan ketemu dengan Presiden," kata Megawati.
Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP menyatakan struktur BPIP sudah 90 persen mendekati komplit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi arahan terkait kerja-kerja BPIP ke depan.
"Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila kan itu badan baru jadi kami melaporkan tentunya bahwa sekarang ini boleh dikatakan sudah 90 persen pembentukan strukturnya," kata Megawati.
Eggi Sudjana Kena Pasal Keonaran
Tersangka Eggi Sudjana dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar karena seruan people power yang ia ucapkan. "(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5/2019).
Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019. "Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (Tribun/dtc/kps)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bertemu-megawati.jpg)