Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BIN Endus Gerakan Kepung KPU 22 Mei

Badan Intelijen Negara (BIN) mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumuman hasil penghitungan suara pada 22 Mei 2019

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TribunManado.co.id/Tribunnews.com
Kantor KPU RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) mewaspadai beragam pergerakan jelang pengumuman hasil penghitungan suara pada 22 Mei 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan tanpa alasan ini karena BIN mendeteksi adanya gerakan untuk mengepung KPU. Bahkan dibangun pula isu-isu kecurangan di masyarakat.

"Saat ini terus dibangun isu soal kecurangan dan ajakan kepung KPU di tanggal 22 Mei 2019. BIN terus mendeteksi dan mencegah potensi ancaman tersebut," ucap Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Purnawirawan Teddy Lhaksamana ýsaat rapat kerja evaluasi Pemilu bersama Komite I DPD RI di Nusantara V DPR, Jakarta, Selasa (7/5).

Sebagai upaya pencegahan, Teddy mengaku sudah mulai menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat hingga elit politik agar mempercayakan proses penghitungan pada KPU. Teddy juga menyampaikan ýpihaknya bersama dengan seluruh aparat keamanan baik TNI maupun Polri berkomitmen tetap menjaga keamanan bangsa dan negara.

"BIN bertanggung jawab mengantisipasi ancaman baik dari luar dan dalam negeri yang mengancam keutuhan bangsa. Seluruh aparat keamanan komitmen jaga keamanan agar tetap kondusif," tegasnya.

Teddy Lhaksamana juga mengaku sudah melakukan pemetaan konflik masalah ancaman di berbagai tanah air. Bahkan BIN juga mewaspadai adanya ancaman serius dari kelompok radikal ýyang memanfaatkan momentum Pemilu 2019.
"Potensi ancaman ýteror dari kelompok radikal yang ingin memanfaatkan momentum Pemilu terus diwaspadai,"kata Teddy.

Teddy juga berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan proses Pemilu dengan baik. Jika ada yang tidak puas dengan hasil pemilu dapat disampaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

Seperti diketahui awal Mei 2019, Densus 88 Mabes Polri menangkap 8 terduga teroris di Bitung, Bekasi, hingga Tegal. Kelompok terduga teroris yang ditangkap ini hendak memanfaatkan momentum unjuk rasa di Jakarta untuk melakukan aksi teror yakni bom bunuh diri.
Tidak hanya itu, kelompok ini juga berniat melakukan penyerangan terhadap Pos Polisi di Jatiasih, Kota Bekasi. Bahkan mereka sudah menggambar dan membagi peran.

Sementara itu, Polri sudah memprediksi bakal ada aksi unjuk rasa saat pengumuman hasil suara Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 nanti. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan jika ada pihak yang melakukan unjuk rasa dan mengklaim ada kecurangan, meski dilindungi undang-undang namun tidak absolut. "Di Undang-Undang diterjemahkan ke Pasal 6, tidak boleh mengganggu HAM, kepentingan publik, dan harus mengindahkan etika, moral, persatuan dan kesatuan bangsa. Kalau melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan," tutur Tito.

Lantas bagaimana jika ada ajakan people power atau mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat? Menurut Tito, hal itu harus ada mekanismenya.
Berbahaya, jika tidak menggunakan mekanisme terlebih ada bahasa akan menjatuhkan pemerintahan. Jenderal bintang empat itu mengatakan ada ancaman pidana yang bakal diterapkan.

"Pasal 107 KUHP jelas. Perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah maka ada ancaman pidananya. Unsur penegak hukum dibantu TNI akan melakukan penegakan," tegas Tito.
Terakhir Tito juga menyinggung kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet dimana menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran bisa pula bernasib sama, diganjar pidana. "Kalau ternyata memprovokasi dilakukan makar atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Misalnya bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas lalu terjadi keonaran. Yang melakukan itu bisa dijerat," ujar Tito.

"Ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf tanpa mengurangi asas praduga tidak bersalah, kasus Ratna Sarumpaet. Itu melakukan menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran," tambah Tito.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan teroris berencana meledakkan bom di kerumunan massa saat ada protes-protes terkait pemilu. "Dia itu membaca konstelasi dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Mereka bergerak terus. Dan mereka ketika memanfaatkan momentum misalnya dalam dalam keterangan yang bersangkutan akan melihat apabila ada people power yang ada di Jakarta, mereka hajar di dalam," kata Dedi.

Setelah terjadi ledakan yang memakan korban dari massa aksi, maka akan timbul kecurigaan antarkelompok. Kemudian situasi akan memicu terjadinya bentrok massa yang besar.
Dedi mengatakan cara ini dilakukan kelompok teroris di negara yang tengah mengalami konflik besar seperti di Suriah dan Irak. Sebagaimana diketahui, krisis kemanusiaan terjadi di Irak dan Suriah setelah kelompok teroris ISIS.

Polisi menyebut, SL yang ditangkap di Bekasi ini berbaiat kepada ISIS. SL sudah jadi buronan Densus 88 sejak 2014. "Bisa suicide bomber, bisa melakukan aksi terorisme yang lain mengakibatkan fatalitas banyak korban yang meninggal. Akhirnya terjadi kecurigaan di antara kelompok ini dengan kelompok ini. Jadi saling-saling curiga. Dan jadi bentrok massa yang lebih keras lagi.

Itu yang dimaui oleh mereka. Seperti halnya kejadian di Suriah, kemudian di Irak, kemudian di Malawi. Jadi menunggu, massa chaos dulu. Menunggu massa betul-betul kumpul, meledakkan, ledakan besar, mereka akan ambil alih," ujarnya. (Tribun Network/fel/dit/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved