Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Inilah Hasil Ijtimak Ulama III dan TKN Terima 14.843 Laporan soal Pilpres 2019

Panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
tribunnews
Ijtima Ulama III akan digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor hari ini dan dihadiri 1.500 tokoh dan ulama. Kecurangan Pemilu 2019 akan jadi pembahasan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOGOR - Komisi Pemilihan Umum baru akan menetapkan hasil Pemilu 2019 pada akhir Mei, namun klaim kemenangan terus dilakukan dua kubu pasangan calon presiden. Bahkan panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.

"Kepengurusan ijtimak ulama dan tokoh nasional tentang sikap terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujar Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).

Martak mengatakan setidaknya ada lima rekomendasi dari Ijtimak ini. Salah satunya, ijtimak mendesak Bawaslu-KPU untuk mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019.

Berikut lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,

KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie

Ustaz Yusuf Muhammad Martak

Ustaz Zaitul Rasmin

Ustaz Slamet Maarif

KH Sobri Lubis

Ustaz Bachtiar Nashir

Demikian keputusan Ijtimak III kami bacakan.

TKN Terima 14.843 Laporan Dugaan Kecurangan yang Untungkan Kubu Prabowo

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di dalam negeri. Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan laporan tersebut diterima dari berbagai pihak melalui posko pengaduan yang telah dibuka sejak 9 April 2019.

"Ada 14.843 laporan pengaduan yang masuk melalui posko pengaduan ini hampir di seluruh nasional, Indonesia, mulai dari Aceh sampai dengan Papua," kata Ade saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019). Jika dilihat dari sebaran wilayahnya, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan laporan terbanyak yaitu 5.123 laporan.

Ini Respons BPN Prabowo-Sandiaga Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat dengan 3.503 laporan. Tempat ketiga terbanyak adalah Yogyakarta dengan 1.716 laporan. Dugaan kecurangan tersebut berupa intimidasi, praktek politik uang, surat suara tercoblos, dan salah input formulir C1.

Dari keempat bentuk dugaan kecurangan, yang paling banyak dilaporkan adalah intimidasi sebesar 47 persen. Ade mengatakan, intimidasi yang dilaporkan seperti pemasangan spanduk provokatif, pemasangan bendera ormas tertentu, serta kehadiran ormas tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian, dugaan pelanggaran terbesar kedua adalah politik uang sebesar 20 persen. Lalu, sebanyak 19 persen dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah salah input data formulir C1. Misalnya, kata Ade, data pada C1 tidak sesuai dengan yang diunggah ke Sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terakhir, laporan dugaan pelanggaran berupa surat suara tercoblos sebesar 14 persen. Dari gambar yang ia tampilkan, dugaan surat suara tercoblos tersebut terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat, dan Yogyakarta. Ade mengatakan, laporan tersebut rencananya akan dilaporkan kepada pengawas pemilu. "Besok kami ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ungkap Ade.  (tribun/dtc/kps)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved