Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Uang Negara Pasti Kembali, Inisiatif KPK Hukuman Para Koruptor, Dimasukkan Ke Lapas Nusakambangan

Agus Rahardjo menginginkan tahun ini bagi terpidana perkara korupsi untuk dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo usai memberi keterangan pers terkait penyidikan perkara korupsi sektor infrastruktur di Gedung KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Baca: 10 Fakta Bupati Talaud SWM: Saran Pasang Bendera Filipina, Berseteru dengan PDIP hingga Indisipliner

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.

Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.

"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.

Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.

"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved