KPK
Uang Negara Pasti Kembali, Inisiatif KPK Hukuman Para Koruptor, Dimasukkan Ke Lapas Nusakambangan
Agus Rahardjo menginginkan tahun ini bagi terpidana perkara korupsi untuk dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.
Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.
"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Wahid Husen adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin, akibat perkara korupsi yang menjeratnya.
"Sebenernya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin), karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya, ikut apa di situ," kata Saut Situmorang di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
"Sehingga yang di dalam itu bagian dari mana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri? Itu kan jadi aneh," imbuhnya.
KPK, jelas Saut Situmorang, dalam melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa, melakukan kajian secara obyektif, tidak asal menentukan.
"Maksudnya jangan jadi aneh, enggak ada solusi, dan kita harus jelaskan sama dia. Hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," paparnya.
Sebelumnya, Uli Silalahi selaku kuasa hukum Wahid Husen, menyatakan kliennya keberatan jika menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin, dan pemberian lainnya.
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) di situ (Lapas Sukamiskin)," kata Uli di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).
Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husen yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, tidak tepat jika ditempatkan di lapas yang pernah ia pimpin.
"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena dia di situ kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan enggak bagus," paparnya.
Untuk itu, ia akan mengajukan permohonan agar Wahid Husen ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Selain pertimbangan psikologis, ia juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.
"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," bebernya.