Pemilu 2019
Ketentuan yang Harus Diikuti Ahmad Dhani Bila Lolos ke Kursi DPR, Berikut Aturannya!
Syarat dan Ketentuan Ahmad Dhani bila harus ingin duduki satu kursi DPR di daerah Jawa Timur I. Berikut Ketentuannya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkaitan dengan hasil pemungutan suara calon legistlatif, khususnya daerah Pemilihan Jawa Timur I, Ahmad Dhani menulis sebuah surat terkait kabar kemenangannya di Dapil Jatim 1 dan berpeluang lolos sebagai anggota DPR.
Surat Ahmad Dhani itu ditulis dari penjara.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani Politikus Partai Gerindra yang juga pentolan grup band Dewa 19 itu, adalah Caleg Partai Gerindra nomor urut 2 Daerah Pemilihan Jawa Timur I.
Wilayah Dapil Jatim I meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Meski demian, Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarkannya menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Artinya, kemungkinan Ahmad Dhani jadi Anggota DPR.
Baca: Apakah Ahmad Dhani Bisa Dilantik Jika Lolos Jadi Anggota DPR RI? Ini Aturan Hukumnya
Informasi Ahmad Dhani bakal menjadi wakil rakyat itu pun disambut dengan sejumlah meme di media sosial.
Ahmad Dhani yang sekarang menjadi pesakitan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pun mengomentari meme dirinya tersebut.
Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Ahmad Dhani membuat tulisan terhadap 'kemenangan' dirinya dan meme di medsos itu yang diberi judul 'Menjadi Anggota DPR RI bukan cara Allah mengangkat Derajad saya'.
Surat Ahmad Dhani dari penjara itu menjadi viral di media sosial.
Rusell Ambarita kemudian membagikan tulisan Ahmad Dhani tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk wartawan Wartakotalive.com.
"Perlu saya tegaskan, ini bukan cara Allah. Pasti yang bersangkutan (pembuat meme atau status) punya positive thinking," tulis Ahmad Dhani dalam pesannya tersebut.
Tapi, "Jabatan di dunia itu bukan satu-satunya cara Allah mengangkat derajat (derajad itu bukan pangkat duniawi, Jokowi meskipun seorang PRESIDEN, di mata saya, dia cuma BONEKA)."
"Apa yang sedang saya jalani ini bukanlah harus berhadiah (jabatan dunia). Saya nyaleg atas desakan Mr Fadli Zon. Dan disertai juga niat saya untuk memulai perjuangan (babat alas) Partai Gerindra di Jawa Timur (saya lebih suka bekerja untuk partai)," tulisnya.
Menurut Ahmad Dhani, kalau asal jadi caleg, menjadi caleg di Bekasi, Jawa Barat, memudahkan langkahnya menuju gedung wakil rakyat di Senayan.
Sebaliknya, ia menyebutkan, Surabaya, Jawa Timur, sebagai daerah pilihan atau dapil 'neraka'.
"Jadi, ini adalah laku saya dalam mensikapi rezim pembela penista agama. Saya tidak mungkin mendiamkan kemungkaran ini terjadi di depan mata. Meskipun penjara adalah akibatnya," tulis Ahmad Dhani.
Dan, lanjut bekas suami Maia Estianty (43) itu, laku yang dilakoninya tersebut tidak harus mendapatkan hadiah 'menjadi anggota DPR RI'.
"Bisa saja kalau memang ada hadiah dari laku saya itu berupa barokah kepada anak dan cucu saya di masa depan," tulis Ahmad Dhani.
"Berjuang menegakkan keadilan itu wajib bagi yang mampu. Mampu meninggalkan karier yang sudah cemerlang selama 25 tahun di dunia musik untuk sebuah kamar kumuh di sel penjara," tulisnya.
Bagi yang tidak mampu, "Ya tidak wajib," tulis Ahmad Dhani mengakhiri pesannya.
Berstatus Terpidana, Akankah Ahmad Dhani Dilantik Jika Lolos Jadi anggota DPR?
Bagaimana aturan hukumnya jika nantinya Ahmad Dhani benar-benar lolos jadi anggota DPR?
Bisakah ia dilantik dengan statusnya yang kini sebagai terpidana.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, putusan itu kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Sementara saat ini, Ahmad Dhani juga masih menjalani kasus lain yakni kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
Jika benar-benar lolos sebagai anggota DPR, akankah Ahmad Dhani bakal dilantik?
Berikut ulasan dari sejumlah sumber:
Kata KPU Jabar
Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya.
“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggpi vonis Ahmad Dhani.
Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.
“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.
Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.
Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.
Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.
Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.
Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.
“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.
Baca: Ketua Umum (Ninja): Pernyataan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?
Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017
Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau
d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
Baca: Ferdinand: Saya percaya PAN Bukan Meminta Suaka Politik, dengan Koalisi 01
Tautan: http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/25/jika-lolos-jadi-anggota-dpr-bisakah-ahmad-dhani-dilantik-yuk-cek-aturan-hukumnya?page=all.