Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Tak Ada Aturan, Anggota Bawaslu RI Sebut Kecurangan Pemilu Boleh Diviralkan di Media Sosial

Unggahan temuan dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2019 diperbolehkan untuk di viralkan di media sosial.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Bawaslu RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masyarakat boleh saja memviralkan temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke media sosial.

Namun, ia mengingatkan sebelum memviralkannya di media sosial mereka harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Bawaslu RI.

Pengunggahan video temuan dugaan pelanggaran Pemilu ke dunia maya sebenarnya diperbolehkan.

Karena memang tidak ada aturan yang melarangnya.

"Sebelum anda viralkan (di medsos) lapor ke kita dulu atau pas anda laporkan (sekaligus) anda viralkan, monggo," kata Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Rahmat Bagja - Anggota Bawaslu RI
Rahmat Bagja - Anggota Bawaslu RI (Tribunnews.com)

Baca: TERBARU pemilu2019.kpu.go.id Hasil Real Count KPU Pilpres, Hari Ini Kamis 25 April Pukul 04.00 WIB

Namun, sebelum mengunggah, pihak terkait harus jelas menginformasikan dimana letak dugaan pelanggaran serta lokasi dan waktu kejadiannya.

"Itu yang penting," ujar pria berkacamata tersebut.

Bahkan, jika ditemukan kesalahan kepada pengawas Pemilu, Bagja menyebut Bawaslu RI tidak akan segan menindaknya. 

Sebab hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi berharga bagi para penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu.

"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," kata Bagja.

Deklarasi kemenangan capres bukan pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.

Baca: Cawapres 02 Sandiaga Uno: Saya Meyakini Bahwa Pemilu Ini Jujur dan Adil

Dia meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.

"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," tutur Abhan.

Seperti diketahui, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan.

Meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu.

Awasi Rekapitulasi Data C1

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau kedua kubu capres-cawapres yang berkontestasi untuk menunggu proses penghitungan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden.

"Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Abhan mengatakan sebaiknya semua pihak untuk ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.

"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi," tutur Abhan.

Baca: Jawab Jokowi Gamblang saat Terima Pertanyaan Najwa Shihab, Apa Wajar Klaim Prabowo?

Tautan: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/24/bawaslu-ri-pelanggaran-pemilu-boleh-diunggah-dan-diviralkan-di-media-sosial?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved