Situs KPU Coba Diretas dari Warnet
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap remaja berinisial MAA (19) karena berusaha meretas
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap remaja berinisial MAA (19) karena berusaha meretas laman atau situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id.
"Saat ini masih ditangani oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Saat ini, polisi belum bisa memastikan motif pelaku (MAA) melakukan hal tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
MMA diciduk tim di rumahnya di Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin (22/4/2019) lalu, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit komputer jinjing, dua buah flash disk, dua unit telepon genggam, satu buah modem, dan empat buah sim card.
Berdasar informasi yang dihimpun, diketahui pelaku memiliki beberapa sertifikat keahlian di bidang IT. Ia melakukan upaya peretasan situs KPU di salah satu warnet di Kota Payakumbuh, pada Kamis siang, 18 April 2019.
Dengan menggunakan PC 01, MAA mencoba melakukan penetrasi ke laman KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan handycam.
MAA memenetrasi melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Selama melakukan aksi itu, MAA menemukan celah “open redirect” di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.
Meski begitu, MAA sempat terpantau melakukan aktivitas di situs KPU pada 1 April dan sempat mengirimkan email kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui email itu, MAA lantas memberikan penjelasan bahwa dia menemukan celah kelemahan pada situs KPU. (tribun network/fah/coz)