Pemilu
Kisah Usai Pemilu Seorang Timses Caleg, Depresi Karena Tak Berikan Suara Yang Memuaskan
Kisah Timses yang depresi karena hasil Pemilu tak seperti ekspektasi dari caleg yang terus menekan dengan kinerjanya.
Kamar khusus "caleg gagal" tersebut, terbagi dua, yakni kamar VIP dan VVIP.
Kamar VIP dibanderol Rp 785 ribu per hari.
Suasana kamar VVIP yang disiapkan khusus buat caleg gagal di RSKD Dadi Makassar. (Amiruddin/TribunTimur)
Sedangkan kamar VVIP dibanderol satu juta lima belas ribu rupiah per hari.
Layaknya fasilitas hotel berbintang, kamar khusus VVIP itu memiliki satu tempat tidur pasien, terdapat pula sofa, meja makan, AC, dispenser, lemari, kulkas dan televisi.
Dua hari pasca pemilu, manajemen RSKD Dadi Makassar mengaku belum ada pasien yang menempati kamar khusus caleg gagal tersebut.
"Hingga saat ini belum ada caleg gangguan jiwa yang masuk ke kamar khusus itu," kata Direktur RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat, kepada tribun-timur.com, Jumat (19/4/2019).
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap bersiap jika ada pasien caleg gagal yang akan dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala Ruangan di RSKD Dadi Makassar yang menangani kamar khusus tersebut, Hj Wahyuni mengatakan kamar tersebut telah disiapkan sejak 2013.
Tepatnya di era direktur RSKD Dadi waktu itu, dr Ayunsri Harahap.
"Sebenarnya kamar ini dibuka bagi pasien yang ingin dirawat secara privat, jadi bukan hanya buat caleg gagal itu. Cuma kebetulan sekarang moment pemilihan legislatif, makanya kami siapkan kamar khusus ini," kata Hj Wahyuni, belum lama ini.
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 untuk nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) paling lambat 35 hari setelah tanggal pemungutan suara atau 22 Mei mendatang.
Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Ditanggung BPJS Kesehatan