Heboh, Pembakaran Logistik Pemilu Puncak Jaya Wijaya Papua, Ini Fakta Baru yang Ditemukan
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menanggapi peristiwa pemusnahan surat suara yang dilakukan petugas KPUD Puncak Jaya, Papua
Editor:
Rhendi Umar
TRIBUN JABAR
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pilpres pada pelaksanaan Pemilu 2019 di TPS 16 yang terendam banjir di RT 04 RW 05, Desa/Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (17/4/2019). Meski TPS, akses jalan dan rumah terendam banjir, tapi warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini. Di TPS ini, hasil penghitungan akhir pilpres dimenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 117 suara, sedangkan Jokowi-Maruf memperoleh 74 suara dan 5 suara dinyatakan tidak sah.
Alasan lain kekecewaan mereka juga karena sistem pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan noken atau ikat.
Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.
Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.
KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.
Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.
Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Pembakaran Dokumen Pemilu di Papua, KSP : Ada yang Ingin Buat Isu Tidak Aman
Halaman 4 dari 4