Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu

Peneliti The Habibie Center Katakan hanya KPU yang Berwenang Umumkan Real Count Pemungutan Suara‎.

Peneliti dan pengamat politik The Habibie Center, Bawono Kumoro, mengatakan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang mengumumkan real count

Editor: Rizali Posumah
TribunBatam/TRIBUNNEWS
KPU - Pemilihan Umum 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peneliti dan pengamat politik The Habibie Center, Bawono Kumoro, mengatakan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang mengumumkan real count hasil pemungutan suara‎.

Hal ini dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan, dalam Pasal13 huruf d, berbunyi: 'KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 Dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara'.

‎"Karena itu, bila Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar ketentuan undang-undang‎," kata Bawono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/4).

‎Hal ini, sambung Bawono, menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Serta munculnya tagar #KpuJanganCurang dan #SaveOurDemocracy di jagat twitter.

Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan Prabowo-Sandi, sebesar 62 persen suara.

Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil perhitungan real itu.

Di sisi lain, hasil quick count lembaga-lembaaga survei kredibel, tak ada satupun yang memenangkan Prabowo-Sandi.‎

Diakui Bawono, hasil quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah Pemilu.

"Sebab, rekapitulasi akhir KPU secara manual nanti yang akan menjadi acuan bersama secara resmi," tuturnya.

Namun, ia menegaskan, menafikan keberadaan quick count, juga bukan hal bijak.

Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," ujarnya.

Karena itu, Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandi telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai lebih dari 800 ribu, yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved