Gerebek Stand Pameran Pemkot Manado, PSI Temukan Segel Kotak di Lantai, Surat Suara di Tempat Sampah
Sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggebrek stand Pemkot Manado di lokasi pameran kayuwatu Kairagi, Kota Manado,
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
Temuan pelanggaran ini paling banyak terjadi di Kota Manado.
Total ada 102 temuan, 87 di antaranya ditemukan di Kota Manado.
Ia merangkum sejumlah temuan, semisal ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS berbeda
"Sebagian besar potensi PSU terkait pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dan ber KTP bukan di luar TPS," kata dia.
Ia merinci contoh kasus , Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dan memilih menggunakan KTP-el. Harusnya mereka memilih di TPS sesuai domisili KTP, namun akhirnya memilih di luar domisili.
Ada pula pengguna form A-5 atau pindah memilih, menerima surat suara yang tidak seharusnya diperbolehkan dicoblos.
Semisal daerah di luar provinsi Sulut, kemudian pimdah memilih di Provinsi Sulut maka hanya bisa memperoleh kertas suara Pilpres.
Rekomendasi Pemilihan Suara Ulang
Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih mengatakan ada 87 TPS di mana yang bermasalah dalam logistik.
"Ada yang surat suaranya tidak ada, ada yang tertukar dengan dapil lain, angka 87 TPS masih bisa bertambah," kata dia.
Ia membeber, banyak pemilih yang kehilangan haknya dikarenakan ketidakpahaman petugas TPS.
Kasus tersebut merata di semua TPS.
Taufik mengatakan, Bawaslu kemungkinan bakal merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
"Kita masih akan kaji," kata dia.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene membeber, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di TPS tersebut yang memungkinkan diadakannya PSU.
"Kami temukan surat suara yang tertukar serta pemilih yang hilang hak memilihnya karena human error petugas TPS," kata dia.
Ungkap Heard, data sebelumnya ada 87 TPS yang berpotensi PSU.
Tapi sejumlah TPS telah menyelesaikan temuan hingga tersisa 11 TPS.
Untuk waktu PSU, ujar Heard, akan ditentukan KPU setelah kedua belah pihak bertemu.
"Waktunya terserah KPU asalkan tidak mengganggu tahapan yang ada," kata dia.
KPU Akan Pelajari Rekomendasi Bawaslu Soal PSU
Ketua KPU Manado Sunday Rompas mengakui hilangnya hak memilih warga karena keteledoran sejumlah petugas KPPS menyebabkan PSU potensial diadakan.
Ia mencontohkan kasus Tikela.
"Ada warga yang tidak terdaftar di minahasa dan manado tapi masih punya ktp Manado bisa diakomodir tapi nyatanya tidak diakomodir, ini kesalahan dari petugas TPS," kata dia.
Mengenai masalah logistik, kata dia, tak perlu PSU.
Sebut dia, masalah tertukarnya surat suara sudah teratasi.
"Yang terlanjur tercoblos suara masuk ke partai kemudian sudah diadakan pergeseran surat suara dari TPS terdekat," kata dia.
Hanya saja, kata dia, pihaknya tak serta merta mengiyakan saja rekomendasi Bawaslu. Perlu ada tinjauan hukum yang pas.
"Kami pun akan lihat ketersediaan surat suara dan logistik," kata dia.
Bawaslu Sulut: Manado Ada Penanganan Khusus
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan, paling banyak laporan temuan di lapangan berasal dari Kota Manado.
"Manado perlu perhatian khusus, butuh penanganan tersendiri, ada masalah menyangkut logistik, distribusi logistik, sebagian besar di Manado," kata Herwyn pada Rabu (17/04/2019)
Ia mengurai sejumlah masalah. Misalnya, masalah logistik terlambat tiba di TPS.
"Ada yang terlambat, rata-rata logistik tiba jam 9 pagi," ujar diam
Di Manado juga ada beberapa kasus surat suara tertukar antar dapil, kemudian surat suara kurang dan ada yang kelebihan
"Ada yang kurang dan yang lebih ini dilakukan prosss distribusi," kata dia.
Banyak pula temuan KPPS yang melakukan kesalahan teknis pemungutan suara. Ada kasus tidak terdaftar di DPT memaksakan memilih.
Menggunakan formulir A-5 atau pindah memilih sudah terlanjur menggunakan hak suara dengan 5 kertas suara yang harusnya ada batasan kertas suara yang digunakan.
"Kondisi-kondisi ini bisa berpotensi dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang), ada bebedapa," kata dia.
Ia menduga ada dua kemungkinan kesalahan KPPS
"Apakah KPPS tidak mendengarkan arahan saat bimtek atau PPK salah memberikan materi," kata dia.
Ada pula kasus yang bisa berimpilkasi pidana pemilu, karena kelalaian atau kesengajaan hingga menghilangkan hak pilih orang lain.
"Misalnya kasus pemilih sudah dalam antrean tapi sudah pukul 13:00, apalagi pemilih DPK yang memilih di waktu 12:00 sampai 13:00, kemudian tidak diberi kesempatan memilih," kata dia.
Ada juga kesalahan pemahaman pemilih DPTb dan DPK itu difasilitasi hanya dari surat suara cadangan.
"Poin-poin nanti masuk kategori pemilu susulan," ujar dia.
Ketua KPU Sulut Akui Pemilu Banyak Kekurangan
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, sejauh pantauan proses pemilihan yang dilaksanakan berjalan dengan lancar.
Hal ini ditandai dengan terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara di 7.826 TPS prosesnya berjalan.
Kedua, aprsaiasi kepada seluruh masyarakat yang sangat antusias datang ke TPS menggunakan hak pilih.
"Masyarakat Sulut betul-betul punya rasa keinginan untuk berpatisipasi dalam Pemilu," ujar dia.
Gubernur Olly Laporkan ke Kemendagri Potensi PSU
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengadakan telekonferensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/4/2019).
Telekonferensi digelar di Command Center ODSK Kantor Gubernur.
Gubernur didampingi Sekprov Edwin Silangen, turut dihadiri sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur melaporkan partisipasi pemilih sementara terpantau mencapai 78 persen.
"Ada beberapa TPS ada pemilihan ulang," ujar dia.
Gubernur juga akan melihat lebih dulu apa potensi dilakukan PSU.
"Kita melihat subtansi harus diulang atau tidak," ujar dia.
Ratusan TPS di Sulut berpotensi diadakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).