Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPA Sumompo

Warga Blokir Akses TPA Sumompo, Desak Wali Kota Manado Turun Langsung ke Lokasi

Sejak Selasa (23/9/2025) kemarin, truk pengangkut sampah terpaksa terparkir di jalan sekitar lokasi karena tidak bisa masuk ke TPA.

TribunManado/Petrick Sasauw
PEMBLOKIRAN - Potret Puluhan Warga di Depan Gerbang TPA Sumompo, Kota Manado, Sulut, Rabu (24/9/2025). Warga mendesak agar Wali Kota Manado, Andrei Angouw turun langsung ke lokasi untuk mendengarkan tuntutan mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan warga masih memblokir akses masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga Rabu (24/9/2025).

Lokasi TPA ini berada di antara Kelurahan Sumom Kecamatan Tuminting dan Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget. 

Sejak Selasa (23/9/2025) kemarin, truk pengangkut sampah terpaksa terparkir di jalan sekitar lokasi karena tidak bisa masuk ke TPA.

Warga berjaga di gerbang utama dan menegaskan tidak akan membuka blokade sampai Wali Kota Manado Andrei Angouw hadir langsung di lokasi.

“Kami tidak akan berhenti sampai Pak Wali Kota Manado turun langsung ke sini,” kata Maya, salah satu warga yang ikut aksi.

Menurut warga, ada dua tuntutan utama yang menjadi alasan pemblokiran. 

Pertama, meminta agar TPA Sumompo dipindahkan karena dinilai sudah over kapasitas.

Kedua, menolak pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang dianggap merugikan warga sekitar.

“Yang lebih parah, kami tidak pernah menerima informasi sama sekali soal pembangunan itu,” ujar seorang warga lain.

Sebelumnya, perwakilan dari Pemerintah Kota Manado sempat mendatangi lokasi. 

Namun, warga menilai hasilnya belum memuaskan sehingga aksi blokade tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, mengatakan penutupan akses TPA sangat mengganggu aktivitas pembuangan sampah.

“Ini sangat mengganggu, saya sudah koordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi warga sah saja.

Tetapi jangan sampai menghambat kepentingan umum seperti pembuangan sampah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved