Pemilu
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Warning Kepada Seluruh Kapolda pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019
Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Seluruh Kapolda pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta tidak ada mobilisasi massa menyikapi pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (18/4/2019).
Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi.
Baca: Update BMKG: Gempa Guncang Aceh Kekuatan Magnitudo 5.0 SR, Kedalaman Gempa Bumi 10 Km
Hal itu disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Hadir dalam jumpa pers tersebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi para pejabat TNI-Polri.
"Kami menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi, baik mobilisasi merayakan kemenangan atau mobilisasi ketidakpuasan," kata Kapolri.
Kapolri memberi contoh langkah yang dilakukan petugas ketika membubarkan dua kelompok pendukung capres-cawapres yang berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu malam.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolda untuk melakukan hal yang sama," kata Kapolri.
Baca: Dandim Minahasa: Pantau Terus Perkembangan Situasi di Wilayah Masing-masing
Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.
Misal, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kalau ada langkah-langkah di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.
Baca: Olly Optimistis PDIP Borong 4 Kursi DPR RI dan 19 Kursi DPRD Sulut, Ini Nama-nama Bakal ke Senayan
Warning TNI, Tindak Tegas
Di tengah suasana politik yang menghangat setelah pencoblosan 17 April, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menggelar konferensi pers, Kamis (18/4/2019).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan, aparat keamanan tidak akan memberi toleransi atas tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat dalam menyikapi Pemilu 2019.
TNI dan Polri akan menjaga stabilitas keamanan hingga berakhirnya seluruh tahapan pemilu 2019.
"Kami tidak akan mentolerir dan menindak tegas semua upaya yang akan menggangu ketertiban masyarakat serta aksi-aksi inkonstitusional yang merusak proses demokrasi," kata Panglima TNI dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dalam jumpa pers tersebut, Panglima TNI didampingi Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian dan para pejabat TNI-Polri.
Panglima TNI juga berterima kasih kepada seluruh prajurit TNI-Polri dan semua pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaran Pemilu Serentak, Rabu (17/4/2019).
''Akhirnya, pemilu berjalan aman, damai, dan lancar.
"NKRI" ucap Panglima TNI. "Harga mati," jawab para pejabat TNI-Polri.
Senada Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta tidak ada mobilisasi massa menyikapi pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (18/4/2019).
Kapolri meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum. Seluruh respons atas Pemilu harus dilakukan sesuai konstitusi.
Hal itu disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Kami menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan mobilisasi, baik mobilisasi merayakan kemenangan atau mobilisasi ketidakpuasan," kata Kapolri.
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh kapolda untuk melakukan hal yang sama," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, jika ada pihak yang keberatan atas jalannya pemilu, maka gunakan mekanisme konstitusional.
Baca: Caleg yang Stres di Pemilu 2019, BPJS Akan Tanggung Pengobatannya?
Misal, jika ada dugaan pelanggaran peserta pemilu, maka laporkan kepada Bawaslu.
Jika yang melanggar penyelenggara pemilu, maka laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Kemudian, jika ada yang merasa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, maka ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Namun, kalau ada langkah-langkag di luar langkah hukum, apalagi upaya-upaya inskonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri dan TNI, kami sepakat untuk menindak tegas dan tidak mentolelir," tegas Kapolri.
Kapolri mengingatkan siapapun yang terpilih sebagai pemimpin nantinya, kata Kapolri, mendapat legitimasi yang kuat.
Kapolri mengatakan, partisipasi pemilih dalam Pemilu kemarin sangat tinggi.
Partisipasi tersebut salah satu yang tertinggi pascareformasi.
Setidaknya, kata Kapolri, sekitar 80 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 190 juta menggunakan hak pilihnya.
"Jadi siapapun yang terpilih mendapat legitimasi yang sangat tinggi. Langkah inkonstitusional melawan kehendak rakyat, itu sama saja menghianati keinginan rakyat," kata Kapolri.
Kapolri menegaskan, Polri bersama TNI sudah sepakat untuk menindak segala upaya inkonstitusional yang akan menganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia mengingatkan, pihaknya mampu mendeteksi jika ada gerakan-gerakan inkonstitusional. Kapolri memastikan pihaknya akan menindak sesuai aturan.
Demokrat Beda Sikap
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya menghormati klaim kemenangan yang disampaikan capres yang diusungnya, Prabowo Subianto.
Meski demikian, Amir mmengatakan, Demokrat tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Amir mengatakan, KPU merupakan lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara.
"Saya menghargai kalau Pak Prabowo berpendapat seperti itu. Tetapi kami berpegang kepada undang-undang. Dan semua proses atau keberatan apapun, itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Yang berwenang itu siapa," ujar Amir kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019).
Ia pun enggan menanggapi hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei yang menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Baca: Ingin Punya Pacar Penyabar? 5 Zodiak Ini Tetap Sabar Hadapi Rumitnya Dunia Cewek
Amir mengatakan partainya menjadikan hasil hitung cepat tersebut sebagai petunjuk awal semata.
Ia pun mengatakan bagi pihak yang tak sepakat dengan hasil rekapitulasi suara dari KPU nantinya dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pegangannya adalah real count. Dan tidak ada yang punya kewenangan berbicara real count kecuali KPU. Kalau ada perbedaan, kemudian muncul perselisihan, maka hanya satu muaranya di MK. Undang-undang mengatur seperti itu," lanjut dia.
Prabowo sebelumnya mengklaim kemenangan ada di pihaknya sejak Rabu (17/4/2019) sore.
Saat itu, Prabowo menyatakan tak percaya dengan hasil survei lembaga lain yang dianggapnya tengah menggiring opini.
Prabowo berpegangan kepada data exit poll dan quick count internal yang dimilikinya.
Saat pertama kali merespons hasil survei, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan data yang masuk ke pihaknya berasal dari 5.000 tempat pemungutan suara (TPS).
"Hasil exit poll di 5.000 TPS menunjukkan kita menang 55,4 persen, dan hasil quick count tadi saya sebut kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo dalam jumpa pers tanpa kehadiran Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 17.00.
Prabowo pada malam harinya, yang lagi-lagi tanpa didampingi Sandiaga, juga kembali meneguhkan kemenangannya dalam jumpa pers.
Dia bahkan mengklaim menang 62 persen berdasarkan data internal timnya.
Saat itu, Prabowo menuturkan bahwa sudah 320.000 TPS yang masuk atau sekitar 40 persen.
Klaim Prabowo ini berbanding terbalik dengan hasil survei delapan lembaga yang menggelar quick count.
Publikasi hasil quick count delapan lembaga ini disiarkan banyak media massa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (18/4/2019) pukul 08.30 WIB, hasil quick count sembilan lembaga belum mencapai 100 persen data masuk.
Baca: Capres 01 Joko Widodo - Maruf Amin Menang Telak di Iran
Namun, sisa suara sampel yang belum masuk tidak akan mengubah posisi perolehan suara berdasarkan hasil quick count.
Berikut rangkuman hasil quick count sembilan lembaga tersebut yang diolah dari berbagai sumber.
1. Litbang Kompas data 97 persen Jokowi-Ma'ruf: 54,52 persen Prabowo-Sandiaga: 45,48 persen
2. Indo Barometer data 99,67 persen Jokowi-Ma'ruf: 54,32 persen Prabowo-Sandiaga: 45,68 persen
3. Charta Politika data 98,6 persen Jokowi-Ma'ruf: 54,32 persen Prabowo-Sandiaga: 45,68 persen
4. Poltracking Indonesia data 99,3 persen Jokowi-Maruf: 54,87 persen Prabowo-Sandiaga: 45,13 persen
5. Indikator Politik Indonesia data 95,7 persen Jokowi-Maruf: 53,91 persen Prabowo-Sandiaga: 46,09 persen
6. SMRC data 97,11 persen Jokowi-Maruf: 54,86 persen Prabowo-Sandiaga: 45,14 persen
7. LSI Denny JA data 99,5 persen Jokowi-Maruf: 55,77 persen Prabowo-Sandiaga: 44,23 persen
8. CSIS dan Cyrus Network data 98,15 persen Jokowi-Maruf: 55,59 persen Prabowo-Sandiaga: 44,41 persen
9. Median data 98,02 persen Jokowi-Maruf: 54,57 persen Prabowo-Sandiaga: 45,43 persen.
Hasil quick count tersebut bukan hasil resmi penghitungan suara. Komisi Pemilihan Umum akan melakukan rekapitulasi suara berjenjang secara nasional.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com,
http://medan.tribunnews.com/2019/04/18/perintah-kapolri-jenderal-tito-karnavian-pada-seluruh-kapolda-pasca-pemungutan-suara-pemilu-2019?page=all.