Jika Terpilih, KPK Ingatkan Calon Pemimpin Eksekutif dan Legislatif Setor LHKPN
KPK mengingatkan calon pemimpin eksekutif dan calon pemimpin legislatif untuk tidak lupa menyetor LHKPN jika terpilih dalam Pemilu 2019
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK mengingatkan calon pemimpin eksekutif dan calon pemimpin legislatif untuk tidak lupa menyetor LHKPN jika terpilih dalam Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan integritas bagi KPK sangat penting.
Sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas, baik dari Presiden, wakil presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
"Setelah itu khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019)..
Febri Diansyah menyampaikan ada waktu 7 hari setelah para kandidat ditetapkan terpilih untuk memberikan LHKPN.
Namun, KPK sudah membuka pelaporan jauh sebelum pengumuman calon terpilih.
"Waktu yang diberikan menurut peraturan hanya 7 hari, KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia jadi silahkan untuk melaporkan ke KPK. Tapi kalau mau melaporkan sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan," katanya.
Febri juga mengingatkan tahapan pemilu saat ini belum selesai.
KPK berharap semua tahapan setelah pemungutan suara tetap berjalan berjalan jujur.
"Tapi tentu proses pemilu secara keseluruhan belum selesai ada tantangan dan pekerjaan berikutnya yang perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan kami harap kita semua mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja," katanya.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingatkan Calon Pemimpin Eksekutif dan Legislatif Setor LHKPN Jika Terpilih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/logo-kpk_20181025_132349.jpg)