Pemilu
Pantau Disini, Realtime Suara Partai Pendukung Serta Hasil Quick Count Jokowi vs Prabowo
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Baca: Wagub dan Istri Kompak Pakai Baju Putih, Tunjukan Jari Telunjukkan Usai Mencoblos
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu dan hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com,
http://bangka.tribunnews.com/2019/04/17/pantau-disini-hasil-quick-count-jokowi-vs-prabowo-dan-realtime-suara-partai-pendukung?page=all.