Pemilu 2019
KPPS TPS 27 Kairagi Hilangkan Hak Pilih Warga, Risdianto: Terbukti Tidak Paham Aturan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menuai protes keras setelah menyunat hak pilih warga negara indonesia.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menuai protes keras setelah menyunat hak pilih warga negara indonesia.
Protes datang dari Risdianto Tunandi, Pemegang form A-5 atau formulir pindah memilih.
Risdianto yang pindah memilih dari Makasar harusnya menyalurkan hak suara memilih Presiden dan Wakil Presiden, tapi sayang haknya tidak dilayani KPPS TPS 27 Kairagi.
"Formulir A-5 saya ditolak, sehingga tak bisa memilih," kata dia.
Alasannya karena surat suara cadangan hanya dijatahi 4 lembar , sementara 4 surat suara sudah dipakai untuk melayani pemegang A-5 lainnya.
"KPPS-nya terbukti tidak paham aturan, sehingga menghilangkan hak pilih saya sebagai WNI yang sah," kata dia.
Argumentasi sudah ia sampaikan ke KPPS soal form A-5 ini, tapi pemahaman yang bersangkutan A-5 ini hanya bisa difasilitasi dengan surat suara cadangan.
Ia pun menghadapi pemahaman salah lainnya, soal pemilih A-5 bisa mencoblos di antara jam 12.00 - 13.00 WITA.
"KPPS sangat tidak kompeten, memahami aturan berdasarkan buku pedoman lama, padahak aturan kepemikuan terus berubah," kata dia.
Ia juga menyorot kinerja KPU Manado yang merekrut KPPS tidak berkompeten. (tribunmanado.co.id/Ryo Noor)