Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

KPPS TPS 27 Kairagi Hilangkan Hak Pilih Warga, Risdianto: Terbukti Tidak Paham Aturan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menuai protes keras setelah menyunat hak pilih warga negara indonesia.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
TPS 27 Kairagi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 27 menuai protes keras setelah menyunat hak pilih warga negara indonesia.

Protes datang dari Risdianto Tunandi, Pemegang form A-5 atau formulir pindah memilih.

Risdianto yang pindah memilih dari Makasar harusnya menyalurkan hak suara memilih Presiden dan Wakil Presiden, tapi sayang haknya tidak dilayani KPPS TPS 27 Kairagi.

"Formulir A-5 saya ditolak, sehingga tak bisa memilih," kata dia.

Alasannya karena surat suara cadangan hanya dijatahi 4 lembar , sementara 4 surat suara sudah dipakai untuk melayani pemegang A-5 lainnya.

"KPPS-nya terbukti tidak paham aturan, sehingga menghilangkan hak pilih saya sebagai WNI yang sah," kata dia.

Argumentasi sudah ia sampaikan ke KPPS soal form A-5 ini, tapi pemahaman yang bersangkutan A-5 ini hanya bisa difasilitasi dengan surat suara cadangan.

Ia pun menghadapi pemahaman salah lainnya, soal pemilih A-5 bisa mencoblos di antara jam 12.00 - 13.00 WITA.

"KPPS sangat tidak kompeten, memahami aturan berdasarkan buku pedoman lama, padahak aturan kepemikuan terus berubah," kata dia.

Ia juga menyorot kinerja KPU Manado yang merekrut KPPS tidak berkompeten. (tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved