Pilpres 2019
Pengawasan Pilpres 2019 serta Quick Count , Imbauan Atasi Kecurangan Pemilu Lewat Faktor-Faktor Ini
Proses Quick Count dan pengawalan Pilpres 2019 besok hari Rabu 17/04/19 di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kawal Pilpres 2019, sebuah aplikasi mikro, merinci titik rawan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.
Aplikasi mikro dalam PeSankita Indonesia tersebut mengajak masyarakat untuk mengawal penghitungan suara Pilpres 2019 yang berpotensi kecurangan.
Warga diajak untuk berpartisipasi dengan mendorong untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Senin (15/4/2019), Kawal Pilpres 2019, merinci empat indikator rawan terjadinya kecurangan Pemilu 2019.
Pertama, Faktor Geografis, yakni daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau dari akses publik, transportasi, media informasi, dan komunikasi.

Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Survei, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Hasil Pukul 16.00 WIB
Kedua, Faktor Historis, yakni daerah-daerah yang sejak dulu dan hampir setiap pemilu kerap bermasalah, seperti: Papua, Madura, Nias, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan lainnya.
Ketiga, Faktor Penguasa, yakni daerah-daerah yang secara ekonomi miskin dan masyarakatnya belum begitu terdidik sehingga mudah dimobilisasi dan rawan praktik politik uang.
Keempat, Faktor Penyelenggara, yakni daerah-daerah di mana dalam pemilu sebelumnya, penyelenggara sering melakukan manipulasi suara, namun tidak pernah dihukum dan mereka masih menjadi penyelenggara hingga saat ini.
“Ada banyak modus kecurangan suara di pemilu-pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow.
Jeirry menyebutkan, jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah yang ada di Formulis C-1, lalu penambahan suara dengan mengganti angka hasil rekapitulasi.
Kemudian penambahan suara pada pasangan calon tertentu dengan memanfaatkan kolom suara yang tidak terpakai, kolom perolehan suara pasangan calon dalam Formulir C-1 tidak diisi, kolom-kolom dalam Formulir C-1 tidak diberi tanda silang (X) sehingga berpotensi diisi dengan angka baru untuk pasangan calon tertentu.
Baca: Panduan Pencoblosan Surat Suara Agar Pilihan Anda Sah di Pemilu 2019 & Tidak Golput
Lanjutnya, pemilih mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang tidak memenuhi syarat diberi kesempatan memilih, dan masih banyak lagi.
Jeirry menambahkan, bahwa ada sembilan tantangan di Pemilu Serentak 2019:
1. Pelaksanaan yang berbarengan menjadikan beban penyelenggaraan menjadi dobel
2. Pergantian penyelenggara pemilu