Kompas-Tribun Publikasikan Quick Count Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan publikasi quick count (hitung cepat) pada hari pemungutan suara Rabu (17/4) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan publikasi quick count (hitung cepat) pada hari pemungutan suara Rabu (17/4) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari siap mematuhi putusan MK.
"Tidak setuju keputusan MK, tapi apa boleh buat harus diterima," ujar M Qodari.
Menurut M Qodari, Indo Barometer akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 2019, antara Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai pukul 15.00 WIB. Hal senada juga disampaikan Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), mereka siap mematuhi dan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita patuhi putusan MK itu, walaupun sangat disayangkan. Karena keterbukaan publik juga sangat diperlukan dalam Pilpres ini," ujar Direktur KedaiKOPI, Hendri Satrio.
KedaiKOPI termasuk 40 lembaga survei dan quick count yang telah terdaftar di KPU. Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.
Belum lagi, dia menjelaskan, data yang masuk dari Indonesia Timur sudah dimulai sejak pukul 11.00-12.00 WIB. "Karena kalau pukul 15.00 WIB, berarti ada delay. Bayangkan di Indonesia timur pencoblosan sudah selesai pukul 11.00, di Indonesia Tengah selesai pukul 12.00 dan di bagian Barat, baru pukul 13.00," jelas Hendri Satrio.
"Artinya sudah sejak jam 11.00 sebetulnya sudah masuk data ke lembaga-lembaga survei dari lapangan. Sehingga sudah bisa dilihat pergerakan angkanya," tambah Hendri Satrio.
Kalau akan dimulai publikasi pada pukul 15.00 WIB, kata dia, sudah banyak angka yang masuk dari lapangan ke lembaga survei. Ia juga kembali mengingatkan tujuan awal adanya hitung cepat lembaga survei, yakni untuk mencegah terjadinya kecurangan. Selain juga soal keterbukaan publik di Pemilu.
Tapi, imbuh dia, putusan MK akan dipatuhi lembaga-lembaga survei, termasuk KedaiKOPI. "Kita harus patuhi itu untuk Indonesia lebih baik," ucapnya.
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat. "Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat. "Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir. Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Litbang Kompas
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4). Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.
Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019. Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.
"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman.
Litbang Kompas memiliki sejarah panjang dalam kerja hitung cepat. Diawali ketika Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018. Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.
Pada Pemilu 2014, Litbang Kompas juga melakukan quick count pada Pilpres dan Pileg DPR. Saat itu, hasil hitung cepat Litbang Kompas, simpangan rata-ratanya 0,81 persen untuk Pilpres dan 0,18 untuk Pileg DPR, jika dibandingkan hasil rekapitulasi KPU.
Budiman menyinggung prestasi Litbang Kompas ketika melakukan quick count Pilkada DKI putaran II pada April 2017, antara Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ketika itu, simpangan rata-rata hanya 0,04 persen dibandingkan rekapitulasi KPU. "Itu capaian luar biasa," kata Budiman. Budiman meyakini, dengan niat baik dan persiapan yang juga baik, Litbang Kompas akan menghasilkan data hitung cepat yang presisi.
"Saya yakin dengan pengalaman teman-teman Litbang, dibantu IT, dan jurnalis yang mengolah data, Kompas akan mempertahankan jurnalisme presisi," ucap Budiman. "Ini momen paling baik untuk menunjukkan kredibilitas Litbang Kompas," tambah mantan Pemimpin Redaksi Kompas itu.
Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1 persen. Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen. Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri. Selain quick count, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas. Sementara untuk hasil quick count akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB. Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR. Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal. Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
Lima Lembaga
Kompas.com dan jaringan Tribun seluruh daerah akan mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 bekerja sama dengan lima lembaga, Rabu (17/4). Kompas.com akan mempublikasikan hasil quick count untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR. Lima lembaga tersebut, yakni Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, Poltracking Indonesia, Indobarometer, Indikator Politik Indonesia, dan Charta Politika.
"Kompas.com hendak melayani kepentingan publik untuk mengetahui hasil pemilu melalui hitung cepat lima lembaga kredibel dengan metodologi ilmiah," kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho.
Berdasarkan pengalaman sejumlah pemilu, kata Wisnu, hasil hitung cepat yang dipublikasikan Kompas.com menggambarkan hasil resmi pemilu melalui hitung manual. "Meskipun demikian, hasil pemilu tetap menjadi ranah KPU yang menjadi otoritas KPU untuk menyampaikan berdasarkan hitung manual," kata Wisnu.
Terpisah, PDI Perjuangan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB. "Ini membuat rakyat mengambil keputusan secara bebas, karena Indonesia Timur dan bagian barat memiliki selisih waktu. Sehingga kita dukung keputusan MK," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto, publikasi hitungan cepat dua jam setelah pemungutan suara pernah juga dilakukan di Amerika Serikat pada tahun 1994, dimana saat Ronald Reagan menggunakan perbedaan waktu di sisi barat dan timur.
Di sisi lain, Hasto dan jajaran kader PDIP terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 untuk menentukan arah Indonesia ke depan.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan jalannya demokrasi ini berjalan dengan baik, jangan sampai ada yang golput," ucap Hasto.
Hasto menjelaskan, untuk menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, PDIP pun telah membentuk Satgas anti money politik dan telah menyiapkan saksi-saksi di setiap TPS. "Kami saling bekerjasama dan kami menyakini seluruh target akan dilaksanakan dengan baik, bahkan di tingkat koordinator pada tingkat kecamatan sudah kami lakukan pelatihan," paparnya. (Tribun Network/mal/sen/kps/wly)