Pemilu 2019
Katakan Tidak pada Golput, Sesuai UUD 1945, Seluruh WNI Dihimbau Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2019
Rumah Mediasi Indonesia mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mencoblos pada Pemilu 2019
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Mediasi Indonesia mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mencoblos pada Pemilu Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Rabu 17 April 2019 mendatang.
Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M. Ridha Saleh, mengatakan hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
"Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Ridha dalam pernyataannya, Senin(15/4/2019) malam.

Baca: Pemilu 2019 - Cek DPT, Jadwal, Cara Coblos, hingga Kenali 5 Jenis Kertas Suara, Jangan Golput Yah!
Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan.
Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada tahun 1792.
Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum.
Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih.
Melalui konsensus politik, dia menjelaskan, negara diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang diperbolehkan untuk memilih.
"Itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada setiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara,"kata Ridha.
Menyoal hak memilih (right to vote), Ridha menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif.
"Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih, terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan ideologis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," ujarnya.
Karena itu, menurut Ridha, negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati.
Negara juga harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca: Panduan Pencoblosan Surat Suara Agar Pilihan Anda Sah di Pemilu 2019 & Tidak Golput
Negara, lanjut Ridha juga harus bersifat aktif memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sedangkan menghormati negara tidak di perkenankan untuk mengintervensi hak pilih warga untuk menentukan pilihanya.