Simak, Hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Mencoblos di Dalam Bilik Suara
Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama
Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara