Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilih Sakit dan Tak Bisa ke TPS Ternyata Masih Bisa Memilih, Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum membolehkan pemilih untuk mencoblos surat suara pemilu di rumah.

Editor: Rhendi Umar
Dokumentasi Pribadi Pendeta Bigman Sirait
Pendeta Bigman Sirait mendapat izin mencoblos di ambulans setelah sempat mengalami kesulitan memberikan hak suaranya karena sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membolehkan pemilih untuk mencoblos surat suara pemilu di rumah.

Namun demikian, kebijakan ini hanya diberlakukan bagi pemilih yang sakit dan tak bisa keluar rumah.

Untuk dapat menempuh prosedur ini, pihak pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih.

"Kalau ada yang seperti itu (sakit), benar-benar enggak bisa TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami. Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor Bawaslu, Selasa (9/4/2019).

Viryan mengimbau, jika ada pemilih yang ingin menggunakan prosedur ini, keluarga yang bersangkutan harus aktif untuk menginformasikan ke petugas.

"Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan. Paling tidak pas pnbagian C6 (undangan untuk mencoblos)," ujarnya.

Aturan soal mekanisme pemungutan suara di rumah pemilih tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 3 Tahun 2019, yaitu:

(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.

(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilih yang Sakit Boleh Mencoblos Surat Suara di Rumah 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved