Pemilu 2019
Aturan Pemilu 17 April 2019 - Pemilih Tak Diperkenankan Pakai Atribut Kampanye saat Coblos di TPS
Pemilu secara serentak akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Pemilih tidak boleh memakai atribut kampanye saat datang mencoblos ke TPS
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan umum secara serentak akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Pemilih tidak boleh memakai atribut kampanye saat datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Secara prinsip jelas diatur [warga sebagai pemilih datang ke TPS mengenakan atribut] tidak boleh. Saksi juga tidak boleh. Termasuk juga membawa bahan kampanye ke bilik [suara] juga tidak boleh, karena disinyalir akan terjadi politik uang," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo.
Selain dikhawatirkan akan terjadi praktek politik uang, penggunaan atribut ke tempat pemungutan suara menurut Mestri bisa saja dapat menghilangkan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. "Asas pemilu luber, jujur dan adil [dikhawatirkan] tidak terjadi. Tidak terlaksana dengan optimal," ungkap dia.
Pada 17 April 2019 mendatang, warga yang akan menggunakan hak suaranya di Kabupaten Bantul tercatat ada 714.169 pemilih. Mereka tersebar di 75 desa dan 3.040 tempat pemungutan suara.
Baca: Cara Gunakan Stiker Pemilu via Instagram, Terbaru & Rayakan Hiforia Pesta Demokrasi 17 April 2019
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Widayanto mengatakan daftar pemilih tetap hasil perbaikan tiga (DPTHP-3) di Kabupaten Bantul tidak mengalami perubahan.
DPTHP-3 jumlahnya ada 707.009 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 346.485 pemilih dan 360.524 pemilih perempuan.
Sementara pemilih yang berasal dari luar daerah dan menggunakan hak suaranya di Kabupaten Bantul atau daftar pemilih tambahan (DPTb) jumlahnya ada 10.024 pemilih.
"DPTb ini tersebar di 74 Desa dan ada di 1.519 TPS. Pemilih laki-laki jumlahnya 4.559 sedangkan perempuan 5.465, pemilih" urai Arif.
Adapun untuk jumlah DPTb keluar yaitu daftar pemilih tambahan asal Bantul yang menggunakan hak suaranya di daerah lain tercatat ada 2.864 pemilh. Mereka terdiri dari 1.602 pemilih laki-laki dan 1.262 perempuan. "Sehingga total jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di kabupaten Bantul total ada 714.169 pemilh," terang dia.
Baca: Torang Kanal-Meifa Fredrik Katakan Bawaslu dan Masyarakat Awasi Pemilu
Baca: 70 WNI Antusias Mencoblos, Yuk Intip Suasana Pilpres dan Pemilu 2019 di Lisbon Portugal
Tautan: http://jogja.tribunnews.com/2019/04/14/pemilih-tidak-boleh-pakai-atribut-kampanye-saat-datang-ke-tps.