Pemilu
Ratusan Warga Berbondong-bondong ke Kantor KPU, Ingin Pindah Domisil
Antusiasme warga untuk memilih terlihat di kantor KPU Manado, Rabu (10/4/2019).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Antusiasme warga untuk memilih terlihat di kantor KPU Manado, Rabu (10/4/2019).
Di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pemilih pindah domisili sebagaimana putusan MK tersebut, ratusan warga rela antre di kantor KPU Manado selama berjam - jam demi memperoleh formulir A5.
Tak peduli kegerahan, kelaparan atau absen bekerja, warga bertekad beroleh formulir A5 demi bisa mencoblos pada tanggal 17 nanti.
Tak terkecuali Devi. Siswi salah satu SMA di Manado ini rela berdesak-desakan dengan warga lainnya
selama berjam jam.
Terpantau Devi mengoles materai dengan keringatnya. Materai itu kemudian ditempelkannya pada surat pernyataan yang dibuatnya, sebagai syarat bisa memperoleh formulir A5.
"Daripada sulit cari lem," kata dia.
Devi tercatat di DPT luar Sulut. Untuk memilih di Manado ia butuh surat pernyataan dari sekolah.
"Tapi sekolah sibuk hingga pihak KPU memberi kemudahan dengan memintanya membuat surat pernyataan pribadi saja," terangnya.
Dia mengaku sangat ingin memilih. Orang tuanya juga mendorongnya untuk tidak golput.
"Saya ingin terlibat dalam pemilu, seumur hidup kita hanya bisa ikut beberapa pemilihan," ungkapnya.
Alasan lain, Devi memilih karena sudah punya Capres favorit
"Saya ingin ia jadi presiden," kata dia.
Sayangnya, banyak tak seberuntung Devi. Mereka tidak bisa menerima formulir A5 gara gara tidak bisa melengkapi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud semisal surat tugas atau keterangan dari kantor.
Adu mulut kadang terjadi antara warga dengan staf KPU.
Seperti sejumlah mahasiswa dari Unsrat. Mereka sempat mengancam bakal menggugat KPU dengan tuduhan serius yakni menghapus hak pilih.
Masalah itu akhirnya bisa diselesaikan. Para mahasiswa itu akhirnya bisa dikasih mengerti.
Komisioner KPU Manado Abdul Gafur mengatakan, hampir tiap hari semenjak 1 April, ratusan warga memadati kantor KPU Manado.
"Mereka kebanyakan warga luar yang karena pekerjaan atau lainnya berada di Manado
saat hari pencoblosan hingga memilih di Manado," kata dia.
Gafur menerangkan, sesuai putusan MK tentang perpanjangan masa pendaftaran bagi pemilih pindah domisili, pihaknya hanya memproses warga dengan empat syarat. Yakni sakit, dalam tahanan, bencana alam, serta dalam keadaan bertugas.
"Nah dalam keadaan tugas inilah yang menyulitkan, makanya harus ada surat tugas dari instansi yang bersangkutan dan inilah yang sulit dipenuhi beberapa warga," kata dia.
Ia mengaku alami dilema. Ingin meloloskan tapi takut melanggar aturan.
Kalau tidak diloloskan juga bisa berarti merampas hak pilih.
"Ini tantangan kami," kata dia.
Gofur juga membeber bahwa saat ini KPU Manado sudah memasukkan ke dalam data 500 warga yang memohon. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)