Terbukti Lakukan Kegiatan Kampanye, Oknum Caleg PAN Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri dihukum pidana enam bulan percobaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri dihukum pidana enam bulan percobaan.
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/4/2019) sore.
Keduanya mendapat hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan masa percobaan selama enam bulan.
“Terdakwa divonis enam bulan masa percobaan dan denda Rp 10 juta,” kata Chrisfajar saat membacakan putusan.
Baca: Ingat Kebaikan Sang Ayah, Siswa SMA Ini Kunjungi Pusara dan Tolak Berkonvoi Usai Ujian
Namun demikian, kedua terdakwa tidak menjalani hukuman tiga bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU dengan adanya beberapa pertimbangan yang dianggap kooperstif selama mengikuti jalannya proses hukum.
“Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara,” jelas Chrisfajar.

Menurut Majelis Hakim, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf H yang berbunyi, ‘pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan’.
Baca: Ini Jawaban Puskaptis, Soal Tudingan Hasil Survei Kurang Akurat dan Menangkan Prabowo-Sandi
Baca: Ngeri, Atlet Senam Salah Mendarat hingga Dua Kakinya Patah, Tonton Videonya!
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun demikian Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sehingga ada peluang untuk melakukan upaya banding.
“Majelis hakim telah menyidangkan perkara ini secara maraton selama tujuh hari kerja. JPU memiliki waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap Benny.
Adapun pembacaan putusan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora beserta kedua terdakwa yang juga didampingi oleh penasihat hukum.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Caleg PAN Nurhasanudin dan Pelaksana Kampanye Dihukum Pidana Enam Bulan Percobaan