Hotline Public Service
Halo KPU, Saya Ber-KTP Luar, Bolehkah Menyalurkan Suara di Manado?
KPU mengakomodasi warga yang pindah memilih dengan kondisi tertentu, termasuk mereka yang bertugas di luar daerah saat hari pemungutan suara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: maximus conterius
Pertanyaan:
HALO KPU. Saya dan keluarga ber-KTP luar, kebetulan mendapat tugas di Manado. Saya ingin memilih di Kota Manado, tapi ditolak KPUD Kota Manado, alasannya harus ada surat tugas dari Jakarta. Tolong ada solusi agar saya tidak menjadi golput. Terima kasih.
Pengirim: 0817777986
Jawaban:
TERIMA kasih. Tindak lanjut putusan MK, layanan pindah memilih diperpanjang sampai dengan 7 hari menjelang hari H atau sampai dengan tanggal 10 April 2019 pukul 16.00. KPU mengakomodasi warga yang pindah memilih dengan kondisi tertentu, yaitu:
1. Mengalami sakit,
2. Tertimpa bencana alam,
3. Menjadi tahanan karena tindak pidana,
4. Menjalankan tugas pada saat pemungutan suara (dibuktikan dengan surat tugas).
Lanny Ointoe
Komisioner KPU Sulawesi Utara
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
Baca: Aksi Heroik Driver Grab Wanita Berujung Maut, Begini Kronologinya
Baca: Gaji Belum Cukup? 5 Hal Ini Mampu Membuat Dapat Penghasilan Tambahan!
Baca: Beredar Video Wiranto Pertanyakan Tuduhan Kivlan Zein Soal Kasus 98, Siapakah Wiranto di Masa Lalu?