Pemilu
Bawaslu RI: Awasi Politik Uang
Patroli pengawasan antipolitik uang itu, menurut Abhan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu jelang hari pemilihan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengintruksikan Bawaslu atau Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan patroli pengawasan antipolitik uang pada masa tenang menjelang pemilihan calon anggota legislatif termasuk DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang berlangsung serentak pada 17 April 2019.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 0711/K.Bawaslu/PM.01.00/3/2019, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan patroli pengawasan anti politik uang diawali apel bersama pada 12 April 2019 pukul 08.00 WIB.
“Kegiatan patroli pengawasan antipolitik uang pada masa tenang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden dan wakil presiden tahun 2019 dilakukan secara serentak pada 14-16 April 2019,” begitu bunyi salah satu intruksi Ketua Bawaslu melalui SE yang ditandatanganinya.
Baca: Menurut Hasil Survei LSI Terbaru Ada 4 Partai yang Terancam Tak Lolos, Termasuk Perindo dengan PSI?
Baca: Usai Ikut Misa di Gereja, Kapolda Sulut Sampaikan Ini
Patroli pengawasan antipolitik uang itu, menurut Abhan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu jelang hari pemilihan. Selain itu, juga sebagai bentuk kesiapan pengawas pemilu dalam menyambut hari pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Menurut Abhan, ada beberapa tugas Bawaslu atau Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan instruksi tersebut. Yaitu, setiap lembaga pengawas membentuk tim pelaksana patroli pengawasan antipolitik uang, melakukan publikasi hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan di wilayah masing-masing.
Berikutnya, menentukan bentuk kegiatan patroli sesuai dengan karakter daerah, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran masing-masing. Kegiatan patroli ini dapat dilakukan dengan cara berkeliling secara bersamaan dengan menggunakan identitas pengawas pemilu atau melakukan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat.
Ketua Bawaslu RI juga meminta semua kegiatan patroli untuk dipublikasikan di media resmi seperti website maupun media sosial pribadi pengawas pemilu. Untuk memastikan kegiatan patroli terlaksana, Bawaslu RI akan melakukan supervisi atau pendampingan di setiap provinsi dan kabupaten/kota selama masa tenang.
Baca: Tanggapan Wartawan Media Asing soal Pernyataan Prabowo, Rakyat Indonesia Tidak Ingin Ditipu Lagi
“Ada (merasakan politik uang), bahkan ada beberapa kasus yang masuk ke Gakkumdu, tapi susahnya kita mendapat saksi dan bukti. Buktinya ada tapi saksinya nggak ada, kan juga nggak bisa (diproses).
Faizah mengatakan pihaknya tidak menutup mata jika terjadi pelanggaran pemilu. Dia minta masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang ada, tentu lengkap dengan bukti dan saksi. Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan dengan ketat pada masa tenang yaitu 14-16 April 2019.
“Pada masa tenang kita berharap tidak terjadi pelanggaran. Tapi sebagai bentuk pengawasan, kita tetap melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi jelang pemilihan, sebagaimana instruksi Bawaslu RI,” kata Faizah.
Ia menyampaikan pihaknya akan melaksanakan mekanisme pengawasannya belum bisa diputuskan karena belum dilakukan rapat. Tapi yang pasti, pada tiga hari masa tenang pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens sambil memastikan ketersediaan logistik pemilu.
Baca: PDI Perjuangan Berpeluang Loloskan Lebih Dari Dua Caleg ke Senayan
Dia berharap, peserta pemilu tidak melakukan politik uang atau jual beli suara untuk mendapatkan simpati masyarakat, karena praktik itu bisa diancam dengan pidana penjara. Apalagi Politik Uang memang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bawaslu-jakarta26263262.jpg)