Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Quick Count Pilpres 2019 - Pendaftaran 33 Lembaga Survei, KPU Ingin Tanggung Jawab & Profesionalitas

Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS
Paslon 01 dan 02 - Persiapan Quick Count Pilpres 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Selain pilpres, tahun ini rakyat Indonesia juga akan berpesta demokrasi dalam pemilihan legislatif (pileg) yang digelar serentak dengan pilpres 2019.

Hasil dari pemungutan suara ini biasanya akan dilakukan quick count atau hitung cepat oleh berbagai lembaga survei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: BREAKING NEWS: Ini Identitas Penabrak Beruntun di Teling Atas Sampai di Jalan Ahmad Yani Sario

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.

Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.

Baca: Viral Facebook, Kasus Tabrak Lari di Jalan Teling Manado, Pelaku Dianiaya Warga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved