Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pemilihan

Ketua MUI Bidang Fatwa Katakan MUI Tak Pernah Haramkan Golput

Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Rnib.org.uk
Ilustrasi Golput 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa haram golput atau megharamkan mereka yang tidak memilih dalam Pemilu.

"Tidak pernah MUI mengeluarkan fatwa (golput) haram," kata Huzaimah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019), sebagaimana yang dikutip dari Kompas.com.

Penegasan  Huzaimah ini dimaksudkan sebagai tanggapan atas sejumlah permberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput

Hal ini ditegaskan Huzaimah menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput.

Menurutnya, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Dia mengatakan, akan baik bagi demokrasi jika masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya ke TPS.

Masyarakat diimbau memilih pemimpin dengan empat syarat, yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

"Syarat-syarat itulah yang harus jadi kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin," ujarnya. 

Sementara itu, sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia non-aktif menegaskan fatwa MUI soal golput haram sudah dikeluarkan sejak 2014.

"Supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ujar Kiai Ma'ruf di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).

Kiai Ma'ruf menerangkan, fatwa golput haram diputuskan bukan karena Pilpres 2019. Sebab, sudah melalui kesepakatan di komisi fatwa MUI.

"Sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia," imbuh Kiai Ma'ruf.

Fatwa golput haram lahir karena ingin semua orang bisa ikut bertanggung jawab di Pilpres. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.

"Supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini," katanya.

Kiai Ma'ruf juga megatakan, keuntungan dari memanfaatkan suara untuk memilih calon pemimpun adalah keuntungan untuk negara bangsa sendiri. Agar sistem pemerintahan semakin kuat.

"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tutr Kiai Ma'ruf.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved