Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Bawaslu, Polisi, Gakkumdu Investigasi ‎Atribut di Luar Kententuan Saat Kampanye Capres Prabowo

Penemuan atribut berupa dua helai bendera warna putih dan hitam saat pelaksanaan kampanye Prabowo Subianto terus diseriusi Bawaslu dan polisi.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Bawaslu, Polisi, Gakkumdu Investigasi ‎Atribut di Luar Kententuan Saat Kampanye Capres Prabowo 

Bawaslu, Polisi, Sentra Gakkumdu Investigasi ‎Atribut di Luar Kententuan Saat Kampanye Capres Prabowo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penemuan atribut berupa dua helai bendera warna putih dan hitam saat pelaksanaan kampanye, calon presiden (capres) 02 Prabowo Subianto di Lapangan Ketang Baru Minggu (24/03/2019) terus diseriusi Bawaslu Kota Manado dan kepolisian, Selasa (26/03/2019).

Terpantau, Kapolresta Manado Komisari besar polisi (Kombes pol) Benny Bawensel, Kasat Intel Polresta Reskrim Polresta Manado AKP AA Gede Wibowo Sitepu SIK bersama Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Hari Sarwono mendatangi kantor Bawaslu Kota Manado di kompleks Bahu Mall samping Big Fish untuk melakukan koordinasi.

Turut hadir dalam pertemuan itu anggota Bawaslu Sulut Mustari Humagi ‎kodiv penindakan pelanggaran, serta komisioner Bawaslu Manado ketua Marwan Kawinda, Taufik Bilfaqih dan Heard Runtuwene disebuah ruangan kantor Bawaslu.

"Nanti bawaslu yang kasi keterangan," kata Direskrimum Polda Sulut Kombes Hari Sarwono.

Keterangan yang sama juga disampaikan Kombes ‎Benny Bawensel.

"Nanti bawaslu ranahnya sentra pengawasan hukum terpadu (gakkumdu)," kata Bawensel.

Menurut anggota Bawaslu Sulut Mustari Humagi ‎kodiv penindakan pelanggara, pertemuan dalam bentuk rapat yang digelar di kantor Bawaslu Manado merespons informasi terkait pelaksanaan kampanye peserta pemilu di Manado.

Bawaslu menegaskan sangat ketat terkait hal ketentuan kampanye oleh peserta pemilu presiden, DPD dan DPR provinsi hingga kabupaten kota perihal penggunaan atribut dalam pelaksanaan kampanye.

Bawaslu, Polisi, Gakkumdu Investigasi ?Atribut di Luar Kententuan Saat Kampanye Capres Prabowo
Bawaslu, Polisi, Gakkumdu Investigasi ?Atribut di Luar Kententuan Saat Kampanye Capres Prabowo (TRIBUN MANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE)

"Kami menemukan dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan nomor 7 tahun 2017 pasal 280, ada ketentuan pelarangan atribut lainnya selain atribut peserta pendukung. Dengan ditemukannya atribut lain sehingga kami akan investasi dan melakukan penelusuran bersama tim kepolisian dan bawaslu akan didampingi dengan sentra gakkumdu," jelas Mustari.

Dijelaskannya dalam pelaksanaan kampanye, sesuai ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf i peserta pemilu, pelaksana tim kampanye dalam melaksanakan kampanye dilarang memuat ataupun membawa atribut selain atribut yang sudah ditentukan, seperti atribut dukungan kepada calon atau peserta pemilu‎.

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

BERITA POPULER:

Baca: Ini Penjelasan Atasan Honorer di Manado yang Meninggal Dunia Akibat Tekanan Kerja

Baca: Kesedihan Tasya Kamila yang Harus Potong Cincin Kawin Jelang Kelahiran Anak Pertama

Baca: Azan Berkumandang saat Kampanye di Manado, Prabowo: Ada Kesempatan Saya Minum Kopi

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved