Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Diciduk untuk Kedua Kalinya, Mahasiswa Ini Telah Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba

Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.

Editor: Frandi Piring
TribunJateng.com
mahasiswa pengedar sabu.jpg 

"Saya disuruh ambil satu kantong, nanti saya pisah jadi 11 paket. Diantar sesuai alamat yang disuruh sama itu (pria yang mengendalikan)," katanya.

Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Rico dan Dimas telah mengambil sabu sebanyak dua kantong.

Biasanya, Rico mengambil paket sabu di pinggir jalan atau di bawah pohon kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil sebanyak 0,5 gram delapan klip dan satu

gram sebanyak tiga klip.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat dua gram, handphone, kartu mahasiswa Fisip Undip, timbangan digital, alat hisap sabu atau

bong, dan puluhan plastik klip kosong.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi."

Baca: Rasa Empati yang Tinggi, Satgas Anti Narkoba BNN Kota Batu, Anggotanya Murid SMP, SMA dan SMK

Tautan: Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahasiswa Fisip Undip Semarang Ini Kembali Diciduk Polisi, Malah Naik Tingkat Sebagai Pengedar Sabu, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/12/mahasiswa-fisip-undip-semarang-ini-kembali-diciduk-polisi-malah-naik-tingkat-sebagai-pengedar-sabu?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved