Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Diciduk untuk Kedua Kalinya, Mahasiswa Ini Telah Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba

Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.

Editor: Frandi Piring
TribunJateng.com
mahasiswa pengedar sabu.jpg 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bukannya menyelesaikan kuliah yang terbengkalai, Rico Geger Prakoso (23) malah sibuk menjadi kaki tangan bandar narkoba.

Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Semarang ini lagi-lagi harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar sabu.

Bersama rekannya, M Dimas (24), Rico mengedarkan sabu sesuai permintaan seseorang yang masih dalam pengejaran.

Rico ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat hendak mengantar paket sabu di Jalan Seroja Karangkidul,

Kecamatan Semarang Tengah pada 5 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pengembangan keterangan Rico, polisi menciduk Dimas di rumahnya di Purwosari Kecamatan Semarang Utara.

Dimas ditangkap beberapa saat setelah mengkonsumsi sabu.

"Sudah semester sembilan, kuliah D3 Jurusan Humas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip Semarang," ujar Rico.

Dari pengakuannya, Rico pernah ditangkap atas kasus yang sama pada Desember 2018 lalu.

Saat itu dia direhabilitasi karena berstatus sebagai pengguna.

Baca: Zul Zivilia Ditangkap karena Narkoba, Iwan Fals: Lho Vokalis Kok Bandar Narkoba?

Mahasiswa aktif D3 Humas Fisip Undip Semarang ini rupanya tak jera.

Dia malah kembali berurusan dengan narkoba, bahkan naik tingkat dari semula pengguna menjadi pengedar.

"Pernah ditangkap akhir 2018, tapi rehabilitasi," ujar Rico saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3/2019).

Selain menerima upah Rp 350 ribu untuk sekali pengantaran, Rico dan Dimas juga mendapat bonus dari pria yang mengendalikannya.

Bonusnya berupa sabu seberat 0,5 gram yang bisa dipakai Rico dan Dimas.

"Saya disuruh ambil satu kantong, nanti saya pisah jadi 11 paket. Diantar sesuai alamat yang disuruh sama itu (pria yang mengendalikan)," katanya.

Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Rico dan Dimas telah mengambil sabu sebanyak dua kantong.

Biasanya, Rico mengambil paket sabu di pinggir jalan atau di bawah pohon kemudian dikemas lagi menjadi paket kecil sebanyak 0,5 gram delapan klip dan satu

gram sebanyak tiga klip.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat dua gram, handphone, kartu mahasiswa Fisip Undip, timbangan digital, alat hisap sabu atau

bong, dan puluhan plastik klip kosong.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi."

Baca: Rasa Empati yang Tinggi, Satgas Anti Narkoba BNN Kota Batu, Anggotanya Murid SMP, SMA dan SMK

Tautan: Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mahasiswa Fisip Undip Semarang Ini Kembali Diciduk Polisi, Malah Naik Tingkat Sebagai Pengedar Sabu, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/12/mahasiswa-fisip-undip-semarang-ini-kembali-diciduk-polisi-malah-naik-tingkat-sebagai-pengedar-sabu?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved